TEMPO.CO , Bekasi - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kota Bekasi, Syahroni mengatakan , peristiwa tak senonoh yang dilakukan guru olahraga di sekolah dasar negeri di Margahayu, Bekasi Timur kepada anak didiknya, W, 12 tahun tercatat tiga kali. "Seluruhnya dilakukan di dalam kamar mandi," kata Syahroni kepada Tempo, Kamis, 2 Juli 2015.
Pertama kata dia, guru olahraga berinisial S, 32 tahun, mendapati korban tengah masuk ke dalam kamar mandi khusus guru, pelaku lalu ikut masuk dan memaksa korban disetubuhi.
"Pelaku juga mengancam korban agar tak melapor," kata dia.
Kejadian berikutnya, dilakukan ketika sang anak mengikuti mata pelajaran olahraga. Menurut Syahroni, S mengikuti korbannya pada saat dia ingin buang air.
Dua kali melakukan perbuatan bejat itu, S rupanya merasa ketagihan. Apalagi dia merasa anak didiknya itu tak berani melaporkan perbuatannya. Akhirnya, pada awal Juni lalu, S yang sudah memantau korban langsung menyergap dari belakang begitu mengetahui W berada di kamar mandi awal Juni lalu.
Pada peristiwa terakhir itulah aksi bejat S dipergoki oleh sejumlah murid kelas VI sekolah itu. Ulah S pun menjadi perbincangan di kalangan sekolah. Sejumlah warga sekitar sekolah yang juga ikut mendengar kejadian ini lalu menginterogasi W. Kepada warga, W mengakui perbuatan gurunya itu. "Kemudian warga melaporkan ke orang tua W dan akhirnya dilaporkan ke kepolisian,"ujarnya.
Atas kejadian itu, orang tua W pun sempat mengadukan perbuatan S ke Kantor Kepolisian Resort Kota Bekasi. Atas laporan itu, S pun sudah ditahan pada pertengahan bulan lalu. Namun, orang tua W akhirnya mencabut laporan itu dengan alasan tak memiliki dana untuk mengurus kasus ini di kepolisian. "Bolak-balik ke kantor polisi butuh uang," ujar D, orang tua W kepada Tempo.
Syahroni menyayangkan pencabutan laporan ini. Menurut dia, ada alasan lain dibalik pencabutan laporan kasus ini. "Cabut laporan diajukan setelah ada perjanjian yang dibuat tiga hari lalu," ujarnya.
Padahal, kata Syahroni, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada keluarga korban agar tak mencabut laporan. Menurut dia, meskipun ada permintaan maaf dan upaya lainnya dari keluarga tersangka, tapi proses hukum harus tetap berjalan. "Keluarga tetap mau cabut laporan," kata dia. "Kami tidak bisa menghalangi."
Juru Bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, juga mengatakan tak bisa berbuat apa-apa setelah D mencabut laporannya. Padahal, menurut Siswo, semua bukti-bukti sudah menguatkan tuduhan kepada S. Bahkan, berkas S dikabarkan akan segera rampung. "Tinggal melengkapi saja," ujarnya. Dengan dicabutnya laporan ini, S dipastikan akan segera menghirup udara bebas.
ADI WARSONO