TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Cikarang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan incinerator limbah medis di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. "Kami masih memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cikarang Fik Fik Zulrofik, Selasa, 11 Agustus 2015.
Fik Fik menuturkan, penyelidikan dilakukan setelah 17 incinerator yang dibeli pemerintah setempat pada 2013 tak difungsikan. Adapun, dana yang dihabiskan untuk membeli alat yang ditempatkan di 17 pusat kesehatan masyarakat itu sebesar Rp 2,2 miliar dari anggaran pendapatan belanja daerah.
Diduga, dalam pengadaan itu terdapat penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara. Total saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini mencapai 20 orang. Antara lain, dari 17 kepala puskesmas, sejumlah pejabat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. "Belum ada penetapan tersangka," kata Fik Fik.
Ia mengatakan, untuk mendukung penyelidikan, penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan pada Senin, 10 Agustus 2015. Hasilnya, komputer jinjing dan tiga kardus berisi dokumen berkaitan dengan pengadaan alat penghancur limbah medis itu disita untuk diselidiki. "Penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan," kata dia.
Dalam kasus itu, penyidik menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit pengadaan alat penghancur limbah itu. Sehingga, ujar dia, dapat diketahui kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Boestari enggan berkomentar ihwal kasus tersebut. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Cikarang mengenai kasus dugaan korupsi. "Apa pun hasilnya, kami serahkan ke proses hukum," katanya.
ADI WARSONO