TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Prio Santoso, 24 tahun, hari ini, 21 September 2015, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby. "Dilaksanakan di atas jam 12, karena terdakwanya ditahan di rutan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada 11 April 2015. Saat ditemukan, ia dalam kondisi tanpa busana dengan mulut tersumpal kaus kaki dan leher dijerat kabel.
Dari hasil penyelidikan polisi, disimpulkan ia telah tewas lebih dari 12 jam. Deudeuh tewas pada Jumat, 10 April 2015. Deudeuh dikenal sebagai wanita panggilan yang menjajakan diri lewat media sosial.
Polisi berhasil menangkap Muhamad Prio Santoso, 24 tahun, yang diduga menjadi pelanggan terakhir Dedeuh sebelum tewas. Prio ditangkap pada 15 April 2015. Reka ulang kejadian dilakukan polisi dengan Prio pada 17 April di daerah Tebet. Dari reka ulang itu, Prio membuang kunci kamar Deudeuh ke kali setelah membunuh Deudeuh.
Prio juga diduga melakukan pencurian setelah beberapa barang hilang dari kosan Deudeuh. Empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang Rp 2,8 juta raib.
Prio terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
EGI ADYATAMA
Video Terkait: