TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan sampai saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka pembunuh Putri Nur Fauziah, yakni Agus Darmawan, 39 tahun. Jasad bocah perempuan berusia 9 tahun ini ditemukan di dalam kardus di Kamal, Jakarta Barat, 1 Oktober lalu.
“Dia seorang diri melakukannya, kan kami sudah dapat CCTV-nya, terlihat dia sendiri,” kata Krishna saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2015.
Baca juga:
Risma dan Putra Bung Tomo Nostalgia Pertempuran 10 November
Ibu-Anak Dibunuh di Cakung, Begini Suasana Rumahnya
Menurut Krishna, keterangan seorang saksi yang menyebutkan bahwa bocah ini dijemput oleh dua orang lelaki kurang valid sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Saat itu penyelidikan kami sempat tersesat karena saksi anak-anak. Anak-anak itu jujur, tapi waktunya mungkin beda. Jadi kesaksian itu kurang valid,” tutur Krishna.
Krishna berujar, kendala utama dalam penyelidikan kasus pembunuhan ini adalah banyaknya saksi yang masih anak-anak sehingga keterangan mereka sering berubah-ubah dan tidak sesuai fakta. “Faktanya dia sendirian. Kalau ada tersangka lain, akan saya beberkan. Sekarang masih didalami apakah ada fakta-fakta lain yang mengarahkan kepada tersangka lain,” tuturnya.
Pada Sabtu 10 Oktober 2015, Agus Darmawan resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti berujar, Agus akhirnya mengakui perbuatannya karena terjepit dengan barang bukti yang ditemukan oleh polisi, yakni jejak DNA yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta jejak darah pada kasur Agus yang dinyatakan positif milik Putri.
ANGELINA ANJAR SAWITRI