TEMPO.CO, Jakarta - Melalui pengacaranya, Partahi Sihombing, Nikita Mirzani membantah terlibat bisnis prostitusi. Dia mengatakan datang ke Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 10 Desember 2015, untuk membicarakan pekerjaan dengan temannya bernama Cici.
Menurut Partahi Sihombing, saat Nikita tiba di hotel, Cici belum datang. Janda dua anak itu kemudian bertemu seseorang yang memberikan kunci kamar. Nikita mengira pemberian kunci itu atas permintaan Cici. Karena itu, dia langsung menuju ke kamar tanpa banyak tanya.
Saat tiba di kamar, ternyata di sana sudah ada seorang pria yang tidak ia kenal. Pria tersebut mempersilakan Nikita masuk dan menunggu, sementara dia sendiri keluar dari kamar. Tak berapa lama, polisi datang menggerebek kamar itu.
Menurut Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri Komisaris Besar Umar Fana, pria yang ditemui Nikita Mirzani di dalam kamar sebenarnya adalah polisi yang menyamar. Polisi sebelumnya telah berkomunikasi dengan O dan F untuk memesan wanita penghibur. O dan F diduga berperan sebagai muncikari. Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Hotel Kempinski, dan wanita yang diminta akan diantar langsung ke kamar. "Jadi ini memang operasi undercover," kata Umar kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 11 Desember 2015.
Umar menegaskan, dengan masuknya Nikita Mirzani ke dalam kamar, itu sudah menunjukkan indikasi adanya bisnis prostitusi. "Itu tandanya dia setuju untuk di-booking," tuturnya. Jika Nikita merasa dijebak dengan langkah yang diambil polisi, Umar mempersilakan perempuan itu untuk mengambil langkah hukum. "Kami bekerja sudah sesuai dengan prosedur. "Kami berusaha ‘kawinkan’ kebenaran materi dengan kebenaran prosedural. Itu yang terjadi."