Vonis untuk Bos Pandawa Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Senin, 11 Desember 2017 15:26 WIB

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Depok - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri, Salman Nuryanto alias Dumeri dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Senin, 11 November 2017.

Ketua Majelis Hakim perkara penipuan itu, Yulinda Tri Murti, juga memutuskan seluruh aset milik terdakwa Salman disita untuk dilakukan lelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar subsider enam bulan penjara," kata Yulinda saat membacakan vonis.

Simak:Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Vonis Yulinda lebih tinggi setahun daripada tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Trosetyobudi yakni 14 tahun penjara. Dalam kasus penipuan ini masih ada 26 terdakwa lainnya yang divonis masing-masing 8 tahun penjara. Mereka adalah staf dan pegawai Pandawa yang turut serta menghimpun dana dari anggota koperasi itu.

Berdasarkan putusan, Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian material terhadap puluhan ribu nasabah anggota Koperasi Pandawa Group di seluruh Indonesia. Terdakwa juga melanggar Undang-Undang Keuangan Pasal 46 Ayat 1 terkait perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pelanggaran lain yang terbukti adalah tanpa izin dari Bank Indonesia salman menghimpun dana melalui Pandawa.

“Terdakwa telah terbukti memperoleh uang dari masyarakat dengan menghimpun dana dan telah terbukti melanggar Pasal 16 dan 55 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan penipuan," kata Hakim Yulinda membacakan vonis bos Pandawa.

Berita terkait

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya

Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

24 November 2017

Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

Salman Nuryanto dituntut 14 tahun penjara dalam kasus Pandawa, kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa itu terlalu berat.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

24 November 2017

Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

Juru bicara nasabah korban penipuan Pandawa Group, Deni Andrian, kecewa atas tuntutan jaksa kasus Pandawa yang minta harta tersangka disita negara.

Baca Selengkapnya

Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

24 November 2017

Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

Didakwa melakukan penipuan dalam kasus Pandawa, 26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dituntut 11 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

23 November 2017

Kasus Pandawa, Jaksa Tuntut Salman Dihukum 14 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut Salman Nuryanto alias Numeri, tersangka kasus Pandawa Group, dengan hukuman 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

21 November 2017

Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Beberapa orang korban kasus Pandawa menaiki lantai dua gedung pengadilan untuk meminta hakim secepatnya mengelar sidang.

Baca Selengkapnya

Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

19 Juni 2017

Barang Bukti Penipuan Grup Pandawa Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan barang bukti dan tersangka penipuan investasi Grup Pandawa ke Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Selengkapnya

Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

17 Maret 2017

Ada Tiga Tersangka Baru, Total 25 Orang Terjerat Kasus Pandawa  

Polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus Pandawa Group. Total jumlah tersangka penipuan investasi itu mencapai 25 orang.

Baca Selengkapnya

Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

24 Februari 2017

Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

Aduan dan laporan ini diterima melalui posko yang dibuat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

23 Februari 2017

Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap  

Diduga ketiganya menerima aliran uang dan sejumlah aset dari dana investor yang dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa milik Salman.

Baca Selengkapnya