TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum kasus Pandawa, Ramjahif Pahisa Gorya Viver, menilai tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk kliennya, Salman Nuryanto alias Dumeri, terlalu berat. JPU menuntut Salman dengan kurungan 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
"Kami akan susun pleidoi untuk membantah dalil yang dipakai menuntut klien kami," kata Ramjahif saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 23 November 2017.
Menurut Ramjahif, tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa vonis untuk bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group itu akan jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu seminggu kepada mereka untuk menyusun pembelaan. "Tadi sempat komplain karena jaksa untuk menyusun berkas penuntutan membutuhkan waktu lebih," ucapnya.
Baca: Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara
Tim kuasa kasus Pandawa akan berembuk agar bisa menyelesaikan pleidoi secepatnya. "Idealnya waktu yang dibutuhkan dua-tiga minggu dengan jumlah tersangka yang banyak," ujarnya.
Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dan 26 tersangka lain dalam kasus Pandawa dijerat Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, lima di antaranya wanita. Ke-27 tersangka dibagi dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman dengan berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa Kasus Pandawa yang lain merupakan para agen dengan level Diamond dan leader di Koperasi Pandawa.