Kuasa Hukum Jonru Ginting Memprotes Dua Saksi Ahli JPU, Sebab...

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 1 Februari 2018 17:39 WIB

Terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta, 15 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, diwarnai protes dari tim kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Jonru keberatan dengan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Saksi ahli forensik digital dari Polda Metro Jaya Saji Purwanto diprotes karena tak memiliki surat tugas memberikan keterangan di persidangan dari instansinya. Kuasa hukum Jonru Ginting mengatakan, Saji hanya mengantongi surat penugasan untuk penyidikan.

Baca : Ini Barang Bukti JPU yang Ditolak Kuasa Hukum Jonru Ginting

"Itu surat spesifik untuk penyidikan bagaimana pengadilan tak menggubris itu? Secara logis dan kewajaran jelas untuk penyidikan bukan untuk pemeriksaan pengadilan," kata anggota tim kuasa hukum Jonru, Abdullah Alkatiri saat sidang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018.

Saksi kedua yang dihadirkan oleh JPU yakni Ahli Hukum Pidana Effendi Saragih juga diprotes Alkatiri. Alkatiri menilai Effendi tidak punya kompetensi menjadi saksi ahli hukum pidana, sebab disertasi yang dibuatnya membahas kasus hukum perdata yakni sistem peradilan cepat dan penyelesaian sengketa.

"Saya bilang saksi ahli tidak pas bila dimintai keterangan (pada kasus pidana). Disertasinya adalah perdata dan arbitrase," kata Alkatiri menuding inkompetensi saksi ahli yang pernah dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani itu.

Menjawab tudingan itu, JPU membantah semua keberatan kuasa hukum. Menurut dia, Saji Purwanto didatangkan hanya sebagai sebagai saksi, sehingga tidak memerlukan surat tugas dari kepolisian.

Sementara itu, JPU menyatakan Effendi telah beberapa kali memberi kesaksian di sidang lainnya, sehingga kompetensinya tak perlu dipertanyakan. "Ahli telah dipanggil dan patut diterima yang mulia," kata Zulkipli.

Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon akhirnya memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan dan kesaksian dari Saji dan Effendi dalam sidang kasus Jonru Ginting. Status kedua orang tersebut juga tetap dinyatakan sebagai saksi ahli, bukan saksi biasa.

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya