Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan sebelum menandatangani MoU terkait penyediaan air bersih dan air layak minum untuk Jakarta dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Balai Kota, Jakarta, 13 Februari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan jika tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman soal penataan Tanah Abang. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan pemanggilan Anies baru akan dilakukan bila Ombudsman melaporkan rekomendasinya tidak dijalankan oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu, kalau Gubernur DKI tidak mau jalankan, kemudian Ombudsman jengkel dan bersurat ke kami, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan (memanggil Anies)," kata Sumarsono usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin 26 Maret 2018.
Menurut Sumarsono, apabila Ombudsman mengirimkan surat ke Kemendagri, Mendagri Tjahjo Kumolo berhak memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan. Mendagri akan meminta penjelasan terkait persoalan tata kelola pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang.
Hari ini, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan maladministrasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan atas kawasan Tanah Abang. LAHP Ombudsman menyebutkan empat tindakan maladaministrasi tersebut.
Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang. Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies Baswedan dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru Raya sebagai tempat relokasi PKL Tanah Abang.