TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait dengan penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang.
"Ombudsman adalah lembaga resmi yang diberi mandat untuk memastikan pelayanan publik terjamin. Jadi posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur, sebagai kepala daerah, ada kewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut," katanya setelah menghadiri rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Sumarsono, yang kerap disapa Soni, menjelaskan, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman punya hak menjamin pelayanan publik dengan membuat standar dan menerima keluhan masyarakat.
Baca: Abaikan Rekomendasi Ombudsman Anies Baswedan Bisa Dicopot
"Sehingga Ombudsman bisa memanggil pejabat daerah. Panggil-memanggil itu namanya klarifikasi. Sebelum memberikan rekomendasi, dia (Ombudsman) memerlukan klarifikasi," ujarnya.
Selanjutnya, apabila dalam tahap klarifikasi tersebut gubernur dapat menyampaikan penjelasan yang dapat diterima Ombudsman, persoalan akan selesai.
"Kalau tidak sesuai dengan temuan Ombudsman, maka keluar tahap berikutnya, yaitu rekomendasi yang harus dilaksanakan, sebagaimana rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Jadi sifatnya final," ucap Soni.
Baca: Ombudsman Ultimatum Anies Baswedan 60 Hari Bereskan Tanah Abang
Ombudsman menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam menata pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang. Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru Raya.
ANTARA