Mobilnya Dibebaskan, Ratna Sarumpaet Tak Tahu Siapa yang Membayar

Sabtu, 7 April 2018 15:45 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet berkukuh tak membayar denda atas mobilnya yang diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ratna Sarumpaet juga tak tahu-menahu siapa yang membayar denda itu, termasuk satu mobil orang lain yang diderek bersamaan.

"Enggak, mobil ada dua, dan dua-duanya enggak dimintai denda. Saya memang minta dua-duanya dikembalikan," kata Ratna kepada Tempo melalui telepon, Sabtu, 7 April 2018. Pada Selasa, 3 April 2018, pukul 09.00 WIB, mobil Ratna Sarumpaet diderek oleh petugas Dishub DKI lantaran dianggap melanggar aturan parkir di pinggir jalan.

Ketika itu, dia memarkir mobilnya di Taman Tebet, Jakarta Selatan. Ratna Sarumpaet berkukuh tak melanggar peraturan apa pun. Alasannya, tak ada rambu larangan parkir di tempat tersebut.

Ratna Sarumpaet pun protes kepada petugas dan mengatakan akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebaliknya, petugas Dishub tak peduli dan tetap membawa mobil Ratna dengan derek.

Mobil itu kemudian dikembalikan petugas Dishub. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengaku yakin bawahannya yang menindak Ratna Sarumpaet telah menjalankan standar prosedur kerja sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Advertising
Advertising

“Laporan dari anggota, SOP (standard operating procedure) telah dijalankan," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 6 April 2018. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi, denda yang dikenakan terhadap Ratna Sarumpaet sebesar Rp 500 ribu.

Denda pelanggaran parkir mobil Ratna Sarumpaet diduga sudah dibayar, sehingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengembalikan mobil itu kepada pemiliknya. Sigit menuturkan mekanisme pengembalian barang sitaan mirip tindak pidana ringan pelanggaran lalu lintas di pengadilan. “Tidak perlu yang melanggar yang (harus) melakukan pembayaran denda (sendiri),” kata Sigit.

Ratna mengatakan petugas Dishub yang menderek mobilnya sempat menyebut biaya administrasi. Namun hal itu terjadi pada hari Selasa sebelum mobilnya dibawa dari Taman Tebet. Ketika itu, Ratna tengah protes kepada seorang petugas Dishub soal alasan penderekan mobilnya. Seorang petugas lain, kata dia, mengatakan agar Ratna membayar administrasi jika tak mau mobilnya dibawa.

"Saya ada di dalam mobil teriak-teriak, bilang jangan (diderek) dong, ajak orang bicara, tapi enggak digubris. Malah ada salah satu petugas itu di lapangan mengatakan, ‘ya, kalau enggak mau diderek, bayar administrasinya’. Itu kan kasar. Jangan mentang-mentang petugas pemerintah terus sombong," ujar Ratna.

Ratna Sarumpaet pun berencana mengirimkan somasi kepada Dinas Perhubungan pada Senin pekan depan. Dia ingin Dinas Perhubungan meminta maaf kepada publik atas kejadian lain yang serupa.

Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

44 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

46 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya