Kajian Amrta Institute: Penataan Kontrak PAM Jaya Tak Sesuai PP

Sabtu, 14 April 2018 07:07 WIB

PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) operator penyediaan dan pelayanan air minum di wilayah Barat DKI Jakarta, akan melakukan pekerjaan teknis di Instalasi Pengolahan Air (IPA) 2 Pejompongan, Jakarta Pusat. (dok Palyja)

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Amrta Institute Nila Ardhianie menyebut bahwa poin-poin dalam restrukturisasi kontrak Perusahaan Daerah Air Minum atau PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

"Ruang lingkup di dalam perjanjian restrukturisasi tidak sesuai," kata Nila ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 13 April 2018.

Rancangan perjanjian restrukturisasi antara PAM Jaya dan Aetra serta PAM Jaya dan Palyja telah beredar ke sejumlah pihak. Kontrak restrukturisasi itu sedianya ditandatangani pada 21 Maret 2018 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.

Baca: Anies Baswedan Tunda Restrukturisasi PAM Jaya, PT Aetra Pasrah

Wartawan telah mendapat jadwal rencana penandatanganan kontrak restrukturisasi tersebut. Namun, rencana itu urung dilakukan lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin meninjau poin-poin kontrak terlebih dulu.

Advertising
Advertising

Anies Baswedan tak mau kantornya digunakan untuk tempat penandatanganan tanpa dia tahu isi perjanjian itu.

Nila menyoal pasal 2 draft kontrak restrukturisasi, yakni ruang lingkup perjanjian. Dalam pasal itu, Palyja dan Aetra akan mengembalikan proses manajemen air baku dan air curah serta proses pelayanan pelanggan kepada PAM Jaya.

Dengan pengembalian tersebut Palyja dan Aetra akan melakukan perawatan dan pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Pejompongan 1, IPA Pejompongan 2, IPA Cilandak, dan IPA Taman Kota serta distribusi sampai dengan sebelum meter pelanggan, sampai dengan 25 tahun dari tanggal berlakunya perjanjian itu.

Adapun PP Nomor 122 Tahun 2015 mengatur bahwa kerja sama dengan swasta hanya dapat dilakukan dalam bentuk investasi pengembangan SPAM dan/atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan, dan/atau investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan.

Simak: Restrukturisasi PAM Jaya, Sandiaga Uno: Tengah Dikaji oleh TGUPP

Dengan demikian, distribusi tidak termasuk dalam kerja sama dengan swasta yang diperbolehkan PP. Selain itu, lama 25 tahun perjanjian bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan permohonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada April tahun lalu. Dalam putusan itu, MA memberi waktu hingga 2022 kepada pemerintah DKI untuk mengambil alih pengelolaan air bersih dari pihak swasta.

"Yang diusulkan dalam restrukturisasi itu investasi dan pengelolaan instalasi air baku serta investasi dan pengelolaan saluran distribusi, yang sebetulnya menurut PP tidak boleh. Bolehnya cuma investasi aja, pengelolaan diserahkan ke BUMN dan BUMD yang mengelola air, dalam hal ini PAM Jaya," ujar Nila.

Berita terkait

Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

24 November 2023

Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi meninjau instalasi jaringan distribusi air bersih dari PAM Jaya di RW 04, Kelurahan Kebon Kosong Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Kelurahan Kebon Kosong Tak Dapat Akses Air Bersih Selama 32 Tahun, Ini Kata Ketua RW Ke Heru Budi

24 November 2023

Kelurahan Kebon Kosong Tak Dapat Akses Air Bersih Selama 32 Tahun, Ini Kata Ketua RW Ke Heru Budi

Ketua RW 04 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Sardjono mengeluhkan selama 32 tahun tak mendapat akses air bersih.

Baca Selengkapnya

Ikhtiar Berkelanjutan Pemprov DKI Sediakan Air Bersih

3 November 2023

Ikhtiar Berkelanjutan Pemprov DKI Sediakan Air Bersih

Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta menjalankan tiga strategi dalam menyediakan air bersih di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengerjaan Proyek IPA Pesanggrahan Dimulai, Jakarta Kejar Target 100 Persen Air Pipa 2030

3 November 2023

Pengerjaan Proyek IPA Pesanggrahan Dimulai, Jakarta Kejar Target 100 Persen Air Pipa 2030

Heru Budi suntikkan PMD Rp 200-an miliar ke PAM Jaya untuk proyek IPA Pesanggrahan. Disebut yang pertama.

Baca Selengkapnya

Pendataan Baru di Jakarta, Heru Budi Sebut Finalisasi Satu Data Pembangunan

10 Oktober 2023

Pendataan Baru di Jakarta, Heru Budi Sebut Finalisasi Satu Data Pembangunan

Tak hanya soal data, berikut program prioritas Heru Budi yang sudah genap setahun penjabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut PAM Jaya Akan Kerja Sama dengan PUPR untuk Atasi Krisis Air Bersih

4 Oktober 2023

Heru Budi Sebut PAM Jaya Akan Kerja Sama dengan PUPR untuk Atasi Krisis Air Bersih

PAM Jaya bangun reservoir komunal Waduk Pluit bertujuan untuk mengatasi kekurangan air bersih di wilayah Rusun Waduk Pluit,

Baca Selengkapnya

PAM Jaya Habiskan Rp41 Miliar Bangun 4 Reservoir Komunal dan IPA Portable

4 Oktober 2023

PAM Jaya Habiskan Rp41 Miliar Bangun 4 Reservoir Komunal dan IPA Portable

Proyek reservoir komunal ini untuk perbaikan layanan air bersih bagi pelanggan PAM Jaya

Baca Selengkapnya

Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal Milik PAM Jaya: Kita Mengejar Waktu

4 Oktober 2023

Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal Milik PAM Jaya: Kita Mengejar Waktu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan operasional reservoir komunal milik PAM Jaya di Rusun Muara Baru

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Diminum, Air di IPA Hutan Kota Penjaringan Tinggi Kandungan Deterjen

1 Oktober 2023

Tak Bisa Diminum, Air di IPA Hutan Kota Penjaringan Tinggi Kandungan Deterjen

Jumlah senyawa anorganik yang ditemukan dalam air di IPA Hutan Kota Penjaringan masih tiga kali lipat lebih tinggi dari batas normal.

Baca Selengkapnya

Krisis Air Bersih di Penjaringan, PAM Jaya Terima Suplai dari Tangerang

29 September 2023

Krisis Air Bersih di Penjaringan, PAM Jaya Terima Suplai dari Tangerang

PAM Jaya menghentikan operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara karena kekeringan

Baca Selengkapnya