Bos First Travel, Anniesa Hasibuan, Nangis Kangen Bayinya

Kamis, 17 Mei 2018 07:22 WIB

Bos biro perjalanan First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan, menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui terdapat 70 ribu jemaah yang membayar, diperkirakan ada 35 ribu jemaah umroh yang belum diberangkatkan. Uang jemaah yang gagal diberangkatkan dialihkan untuk melakukan liburan mewah ke berbagai negara, membangun rumah mewah, membeli beberapa mobil mewah hingga mengembangkan bisnis fashion Anniesa Hasibuan.TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang First Travel membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 16 Mei 2018. Bos First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, sempat terisak dan mengaku menyesal atas kondisi yang dialami jemaah First Travel.

“Terima kasih, Yang Mulia, karena telah memberikan kesempatan kepada saya untuk utarakan kembali bahwa saya sadar dan menyesal atas kesalahan saya yang hanya manusia biasa yang enggak luput dari kesalahan,” ucapnya.

Anniesa curhat harus berpisah dengan dua anaknya, terutama bayinya. Pada saat Anniesa ditahan, anak keduanya baru berusia 3 minggu.

Baca: Sidang First Travel, Andika: Jamaah Gagal Terbang Bukan dari Kami

“Terutama kedua buah hati saya. Sejak saya dijebloskan ke penjara hingga kini, bayi kecil saya berumur 9 bulan telah dipisahkan dengan saya. Terlebih lagi, bayi ini yang saya dambakan sejak belasan tahun lalu,” ujarnya.

Setelah Anniesa membacakan nota pembelaannya, giliran adiknya, Kiki Hasibuan, yang menyampaikan pleidoi. Perempuan bernama lengkap Nuraida Hasibuan yang menjabat Direktur Keuangan First Travel itu mohon semua pihak memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel.

“Saya mohon kepada majelis untuk mempertimbangkan. Dalam manajemen First Travel, saya hanya karyawan. Dengan jabatan tersebut, posisi tupoksi saya sama seperti karyawan lain.”

Baca: Klaim Rugi, Bos First Travel: Saya Tidak Memperhitungkan Risiko

Pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Kiki Hasibuan dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

6 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

7 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

9 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

10 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

11 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya