Tak Tahu Harga, Begini Begal Tawari Sepeda Rp 30 Juta ke Penadah

Jumat, 6 Juli 2018 05:45 WIB

Tersangka pelaku begal sepeda mahal di Pondok Indah dihadirkan bersama barang bukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis 5 Juli 2018. TEMPO/ Fikri Arigi

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pelaku begal terhadap pesepeda di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dihadirkan di hadapan wartawan di Markas Polres Jakarta Selatan, Kamis 5 Juli 2018. Tersangka mengaku tak tahu jenis dan harga sepeda yang dibawanya kabur itu.

Pembegalan pada Sabtu 30 Juni 2018 itu menyebabkan Robertus Soutwell Bougie Hartono kehilangan handphone, isi dompet, dan sepeda jenis Cervelo S2. Sepeda balap itu diaku Bougie dibelinya dalam kondisi bekas seharga Rp 30 juta.

Baca:
Sepeda Mahal Dibegal di Pondok Indah Dijual ke Pasar Loak?

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan kalau kedua tersangka begal awalnya menjual sepeda kepada penadahnya senilai Rp 2 juta. Tetapi setelah proses tawar menawar mereka melepasnya dengan harga Rp 1 juta. “Asalnya mau dijual Rp 2 juta tapi pembeli tidak mau,” kata Indra, Kamis 5 Juli 2018.

Ketika ditanya langsung oleh Indra, satu tersangka yang masih berstatus pelajar membenarkan tak tahu menahu tentang keistimewaan sepeda tersebut. “Tidak tahu,” kata TA, 16 tahun.

Baca:
Hasil Autopsi, Begini Peluru Begal Menembus Tubuh Saripah

Transaksi jual beli sepeda mahal itu belakangan diketahui terjadi di pasar barang bekas di Kebayoran Lama. Di tempat ini pula disebutkan bahwa komplotan para tersangka bisa menjual barang rampasan. Komplotan ini biasa beroperasi di banyak lokasi Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan seperti kawasan Kemang, Pondok Indah dan Bumi Serpong Damai.

Seluruhnya ada enam orang dalam komplotan ini dan lima orang telah ditangkap. Mereka mengaku teman sepermainan yang kerap bertemu di kawasan Blok A, Jakarta Selatan.

Baca:
Sudah Tiga Jambret Tenda Oranye Ditembak Mati Polisi

Atas perbuatannya selama ini, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Mereka dapat dihukum paling berat sembilan tahun,” kata Indra.

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

4 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

9 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

11 hari lalu

Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.

Baca Selengkapnya

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

14 hari lalu

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

24 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

24 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

24 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

Mengajak Alfian, tersangka mengejar anggota TNI Pomdam Siliwangi yang diteriaki begal itu dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Selengkapnya