Sengketa Tanah Pulau Pari, Jaksa Akan Panggil Paksa Pengembang

Kamis, 12 Juli 2018 20:34 WIB

Warga Pulau Pari melakukan aksi borgol diri di depan kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, 24 Mei 2018. Warga pulau pari menuntut Pemprov DKI mencabut sertifikat tanah yang diberikan kepada PT Bumi Pari Asri yang dinilai cacat prosedur dan maladministrasi. Tempo/Fakhri Hermansyah

Jakarta – Proses persidangan perkara sengketa tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, belum beranjak maju, Kamis 12 Juli 2018. Pemilik perusahaan pengembang PT Bumi Pari Asri, Pintarso Ajianto, sebagai pelapor dan menuding ada penyerobotan tanah, kembali mangkir.

Karena sudah tiga kali mangkir, Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu memutuskan untuk memanggil paksa Pintarso. “Pada persidangan selanjutnya Senin 23 Juli 2018, agar Jaksa menghadirkan saksi secara paksa,” kata Ramses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 12 Juli 2018.

Baca:
Kasus Sengketa Tanah Pulau Pari, Siapa Pemiliknya?

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Yasin mengatakan kalau Pintarso berhalangan hadir karena sedang mengurus bisnis di luar negeri. “Sudah dipanggil dua kali, tapi ia malah memberikan surat tugas sedang ke Cina,” kata Yasin.

Keabsahan surat diragukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Sulaiman Hanafi alias Khatur, nelayan asal Pulau Pari. Menurutnya mereka, untuk melegitimasi keberadaan di luar negeri dibutuhkan dokumen yang lebih resmi seperti visa, atau surat dari kedutaan besar.

Baca juga:
Alasan Politis Anies Baswedan Jagokan Kroasia Juara Dunia
Fraksi Pendukung Ahok Larang Anies Maju Pilpres

Sedang surat yang dimaksud disebut adalah surat dari Nature-Ore Trading LTD yang dikirim ke PT Insani Baraperkasa. Surat yang ditulis dalam bahasa Inggris ini berisi permintaan kedatangan Pintarso ke Cina karena persoalan batu bara yang ia jual belikan.

Karena tidak ada keterangan yang bisa diberikan untuk meyakinkan bahwa Pintarso memang betul sedang berada di luar negeri, hakim memerintahkan jaksa untuk memanggilnya secara paksa. Sebelumnya Pintarso mangkir pada sidang pertama sengketa tanah tersebut, Selasa 26 Juni 2018, ia pun kembali mangkir pada sidang kedua, Kamis 6 Juli 2018.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Hendak Ambil Tangkapan Ikan, Nelayan di Bangkalan Malah Temukan Buaya 3 Meter

1 hari lalu

Hendak Ambil Tangkapan Ikan, Nelayan di Bangkalan Malah Temukan Buaya 3 Meter

Buaya masuk ke hutan mangrove di Bangkalan saat air pasang diduga karena tertarik oleh ikan-ikannya yang terperangkap jala nelayan.

Baca Selengkapnya

Gempa Magnitudo 5,4 di Kepulauan Seribu, Dampak Pergerakan Intraslab Lempeng Indo-Australia

1 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,4 di Kepulauan Seribu, Dampak Pergerakan Intraslab Lempeng Indo-Australia

TEMPO, Jakarta- Pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 16.42.56 WIB wilayah Kepulauan Seribu, diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,4

Baca Selengkapnya

Gempa di Laut Guncang Kepulauan Seribu, Guncangan Skala III-IV Terasa hingga Tangerang

1 hari lalu

Gempa di Laut Guncang Kepulauan Seribu, Guncangan Skala III-IV Terasa hingga Tangerang

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas dalam lempeng Indo-Australia.

Baca Selengkapnya

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

3 hari lalu

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menjalankan program 25 ribu nelayan produktif, bahkan melebihi target pencapaian.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

21 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

21 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

22 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

23 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

24 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

24 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya