Korban First Travel Mau Gugat Penguasaan Aset Sitaan oleh Kanomas

Minggu, 22 Juli 2018 13:10 WIB

Seorang calon jamaah berjalan di samping sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan milik dua tersangka bos agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Agama untuk membuka posko Crisis Center untuk memfasilitasi ribuan calon jamaah umrah korban First Travel. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel disingkat PPAKFT, Dewi Gustiana, telah mempertanyakan peminjaman barang bukti sitaan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japidum) Kejaksaan Agung.

Hal itu sudah disampaikan langsung oleh perwakilan jemaah korban First Travel. “Kami sudah sampaikan pada hari Kamis” ujar Dewi kepada Tempo Ahad 22 Juli 2018.

Menurut Dewi dalam putusan pengadilan kasus tindak pidana pencucian uang First Travel disebutkan bahwa PT Kanomas Travel and Tours mendapatkan pembagian aset. Aset First Travel didapatkan mereka yakni rumah kantor mobil serta beberapa barang lainnya. “Hal ini sebagai pembayaran utang karena jual beli” ucap dia.
Baca : Kisruh Lima Mobil Wah Aset First Travel, Kenapa Kanomas Belum Klarifikasi?
Putusan mengenai pengelolaan aset kata Dewi tentunya merugikan bagi jemaah yang menjadi korban. Saat itu mengajukan penolakan waktu sidang putusan. “Nah penolakn ini menyebabkan hakim memutuskan aset diserahkan ke negara” paparnya.
Dia menyampaikan bahwa para jemaah korban First Travel tetap merasa tidak puas. Justru PPAKFT menemukan bukti bahwa akta jual beli aset ke Kanomas terjadi pada tanggal 10 Agustus 2017.

“Dimana Andika dan Annisa sudah dalam tahanan Bareskrim sebagai tersangka” ungkap dia. Menurut Dewi adanya bukti itu maka langkah selanjutnya akan dilakukan gugatan tentang aset First Travel.
Hal senada juga disampaikan oleh jemaah korban First Travel Dina mengatakan bahwa telah mendapat informasi bahwa aset First Travel yang disita telah dipinjam pakai oleh Kanomas. Padahal itu dibeli menggunakan uang jemaah. “Semua jemaah geram” katanya.
Simak juga : Dua Pekan Perluasan Ganjil Genap, Ini Angka Penurunan Kemacetan

Sebelumnya lima unit mobil aset First Travel yang disita oleh negara sudah tidak tampak di halaman Kejaksaan Negeri Depok. Mobil-mobil itu merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang.

"Barang bukti (First Travel) itu sudah dipinjam lama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui dikantornya, Jumat 20 Juli 2018. Menurut Sufari, kelima aset itu istilah pinjam pakai oleh pemohon yakni PT Kanomas Tours dan Travel.




Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

3 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

4 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

5 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

8 hari lalu

KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

9 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

9 hari lalu

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya