TEMPO.CO, Depok -Lima unit mobil aset First Travel yang disita oleh negara sudah tidak tampak di halaman Kejaksaan Negeri Depok.
Mobil-mobil itu merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang dalam kasus First Travel.
"Barang bukti itu sudah dipinjam lama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui dikantornya, Jumat 20 Juli 2018.
Baca : DPR: Aset First Travel Harusnya Dikembalika ke Korban Penipuan
Menurut Sufari, kelima aset itu istilah pinjam pakai oleh pemohon yakni PT Kanomas Tours dan Travel. Prosesnya sendiri sudah berlangsung saat tahap dua. "Pas pelimpahan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," ucap dia.
Iklan
Permohonan itu, kata Sufari dilakukan untuk dilakukan perbaikan oleh pemohon. Pemohon meminta untuk dilakukan perbaikan.
"Dibawa satu-satu sampai yang terakhir mobil jip Hummer," ungkap dia. Hummer adalah mobil jenis SUV kelas teratas.
Dari sebelas mobil yang disita sebagai barang bukti oleh penyidik Sufari menjelaskan bahwa lima unit telah beralih kepemilikan sebelum Andika Surachaman Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel. “Kenapa dipinjam pakai karena barang itu disita dari pemohon bukan disita sari terdakwa.”
Menurut Sufari bahwa mobil yang statusnya pinjam pakai itu berdasarkan alas hak sudah milik Kanomas Travel. Kelimanya memiliki akte jual beli (AJB). “Dalam persidangan kepemilikan itu dibenarkan oleh terdakwa ahwa itu milik pemohon” ujar dia.
Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kata Sufari memang sempat melakukan penyitaan terhadap mobil itu. Penyitaan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang.
“Pinjam pakai ini sudah sesuai dengan pasal 46 KUHAP.”
Pada Desember 2017 mobil sitaan kasus penipuan
First Travel itu dipindahkan dari Kantor Bareskrim Mabes Polri dengan tiga tahap. Yang pertama tiba sekitar pukul 12.45, beriringan Hummer, Toyota Fortuner, Toyota Alphard Vellfire, dan Pajero Sport putih.
Iring-iringan kedua tiba pukul 15.05. Terdiri dari Daihatsu Sirion putih, Honda City biru, Toyota Hiace putih, dan VolksWagen minibus putih. Ada juga sebuah truk yang mengangkut sejumlah koper berisi 774 gaun milik Anniesa.
Penyerahan barang bukti terakhir First Travel ke Kejari Depok sekitar pukul 17. 40. Honda HR-V putih, dan Nissan X-Trail hitam memasuki kompleks Gedung Kejari.