Putusan Gugatan Malpraktik RS Omni, Jared - Jayden Harap Keadilan

Rabu, 12 September 2018 10:08 WIB

Ilustrasi dokter/kesehatan. Pixabay.com

TEMPO.CO, Tangerang - Juliana Dharmadi, 46 tahun, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan tuntutannya. Ini terkait gugatannya atas dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera terhadap anak kembarnya tersebut sepuluh tahun lalu.

Baca berita sebelumnya:
Hari Ini Putusan Gugatan Malpraktik Kembar Jared-Jayden
Perjalanan Kasus Dugaan Malpraktik Terhadap si Kembar Jared-Jayden

“Tidak harus senilai nominalnya, tapi lebih pada keadilan hukum untuk Jared dan Jayden,” ujar Juliana, Rabu 12 September 2018.

Juliana mengaku membutuhkan pengakuan dan permintaan maaf RS Omni. Menurutnya, rumah sakit dan dokternya bertanggung jawab untuk Jared dan Jayden yang mengalami gangguan penglihatan dan cacat permanen.

Rencananya Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang putusan perkara perdata itu Rabu 12 September 2018. Dalam gugatan yang diajukannya Februari lalu, Juliana menyebut Rumah Sakit Omni Alam Sutera telah melawan hukum dan menuntut ganti rugi materi Rp 20 miliar.

Juliana juga mengugat Fredy Limawal, dokter spesialis anak yang menangani kedua anaknya saat persalinan pada Mei 2008 lalu. Saat itu Jared dan Jayden terlahir prematur dan dokter memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke inkubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada mata. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.

Baca juga:
Digugat Malpraktik Angkat Indung Telur, Ini Jawab Sang Dokter

Kuasa hukum Jared dan Jayden, Rudy M Pardosi, mengatakan bukti yang menguatkan gugatan adanya malpraktik adalah hasil pemeriksaan dan surat keterangan dokter rumah sakit di Australia. Dokumen itu surat medical statement yang menyebutkan jika ada kesalahan penanganan saat proses kelahiran Jared dan Jayden.

Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan Fredy Limawal ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1718/K/SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain. Namun, saat itu penyidikan atas kasus ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti.

Berita terkait

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

3 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

6 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

8 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

14 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

17 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

33 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

43 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya