Jaksa Nilai Saksi Ibunda Sisca Dewi Tak Sah, Karena Tak Disumpah

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Kamis, 3 Januari 2019 16:38 WIB

Terdakwa Sisca Dewi hadir pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca Dewi dituntut 5 tahun penjara denda 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pemerasan dan pencemaran nama baik Irjen Bambang Sunarwibowo dengan terdakwa artis Sisca Dewi, Kamis, 3 Januari 2019. Jaksa menjawab pledoi atau nota pembelaan yang telah dibacakan oleh Sisca Dewi pada Rabu dua pekan lalu.

Baca juga: Sisca Dewi: Irjen Bambang Tawarkan Kompensasi Agar Foto Dihapus

Jaksa Lasmaria Siregar menanggapi pledoi Sisca Dewi yang menyatakan bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Irjen Bambang Sunarwibowo. "Kami menanggapi secara khusus tentang dalil dari tim penasihat hukum yakni telah terjadi pernikahan secara agama sungguh ironis," kata Lasmaria dalam persidangan.

Jaksa juga meragukan kesaksian ibunda Sisca Dewi, yakni Nehruwati serta kerabatnya, Farida Nuraeni, terkait pernikahan anaknya dengan Irjen Bambang dalam pledoi yang telah dibacakan sebelumnya.

Dalam kesaksian tersebut, jaksa meragukan keterangan saksi yang diajukan Sisca Dewi, karena tidak disumpah. "Sedangkan, saksi Farida Nuraeni merupakan saksi testimonium de auditu, karena hanya mendengar," ujar Lesmaria.

Advertising
Advertising

Dari fakta persidangan tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa keterangan saksi yang diberikan tidak di bawah sumpah tidak bisa dijadikan alat bukti, sekalipun keterangan tersebut saling bersesuaian.

Menurut dia, mengacu Pasal 185 Ayat 7 KUHAP, dijelaskan bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak bisa menjadi alat bukti. Namun, apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah baru dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah yang Iain.

"Jadi, kami berpendapat dasar hukum yang dipergunakan oleh tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya untuk menarik kesimpulan adanya pernikahan antara tersakwa dan Bambang Sunarwibowo adalah tidak mendasar."

Dalam pembelaannya, Sisca Dewi menyatakan telah menikah secara siri dengan Irjen Bambang Sunarwibowo. "Saya dan saudara Bambang Sunarwibowo adalah sepasang suami istri yang menikah secara syariat Islam," kata Sisca Dewi dalam persidangan dua pekan lalu.

Baca juga: Jaksa Sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya

Sisca mengatakan pernikahannya disaksikan oleh orang tuanya yang menjadi wali nikah, Zulkifli saksi pernikahan dan penghulu yang menikahkannya. Pernikahan, kata dia, berlangsung pada Rabu, 17 Mei 2017 di Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta Utara.

Menurut Sisca Dewi, acara pernikahan cukup khidmat dan Irjen Bambang Sunarwibowo memberikan emas kawin berupa rumah di Jalan Pinguin, Bintaro, Tangerang Selatan, dan seperangkat alat salat.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

9 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

10 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

11 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

11 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

11 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

14 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

14 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

32 hari lalu

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar

Baca Selengkapnya