Proyek ERP di DKI dari Era Jokowi, Ahok, Hingga Anies
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 11 Januari 2019 10:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lelang pembangunan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) belum juga berujung. Padahal lelang proyek senilai Rp 2-3 triliun telah berusia tiga tahun, sedang idenya telah digagas di masa Gubernur Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita sebelumnya:
Proyek ERP di DKI, Peserta Lelang dari Norwegia Mundur
Ketidakjelasan jadwal lelang dan ketidakpastian masa depan proyek itu akhirnya memaksa satu pesertanya, Q-Free, hengkang. “Kami akan lebih selektif lagi pada kontrak yang kami ikuti,” ucap chief executive officer Håkon Volldal dalam penjelasan tertulisnya di situs resmi perusahaan Norwegia tersebut.
Sejumlah kendala memang membuat proses lelang berulang kali diulang. Di antaranya peraturan gubernur yang menjadi dasar pembangunan sistem ERP dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli.
Dalam perkembangan terkini, sebelum terungkap bahwa satu peserta lelang mundur, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan segera menerapkan sistem ERP. Kebijakan penerapan ini dianggapnya efektif mengatur dan mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
Baca:
Ini Alasan Peserta Lelang Proyek ERP Mundur
“Saya akan minta report dari Jakarta,” ujar Budi Karya di Depok, Sabtu, 5 Januari 2019. Berikut ini perjalanan panjang proyek ERP dan proses tendernya tersebut:
<!--more-->
2014
- Mei. Sosialisasi rencana penerapan ERP di ruas-ruas jalan di Jakarta. Dua perusahaan teknologi dari Swedia dan Nowegia sebelumnya telah melakukan presentasi di Balai Kota.
Baca:
Penjelasan Ahok Kenapa Proyek ERP Mandek
- Juli. PT Alita Praya Mitra menguji coba ERP berteknologi dedicated short-range communications(DSRC) frekuensi 5,8 GHz (Kapsch) di jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman. Uji coba berjalan sampai 2016.
- September. Perusahaan asal Norwegia, Q-Free, menguji coba ERP berteknologi DSRC di Jalan HR Rasuna Said.
2015
- Juni. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan lelang investasi ERP tak bisa dilakukan karena kinerja Dinas Perhubungan tak memuaskan. Sebelumnya, Ahok mengatakan penerapan sistem jalan berbayar menggunakan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan itu menyatakan kepala daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, atau swasta untuk membangun infrastruktur ekonomi dan sosial.
Baca:
ERP Berlaku, Ahok Janji Gratiskan Transportasi di Jakarta
- Agustus. Ahok mengumumkan lelang segera dibuka untuk semua teknologi. Dia menyangkal pemerintah hanya akan memakai teknologi seperti yang diterapkan di Singapura. Ihwal pelaksanaan lelang masih menunggu terbitnya aturan jalan berbayar. "Ini belum jelas apakah masuk retribusi atau bukan," ucapnya.
<!--more-->
2016
- Sebelum Juli. Peraturan Gubernur DKI Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik terbit.
- 29 Juli. Lelang ERP dimulai.
Baca:
Menhub Budi Karya Minta Anies Baswedan Segera Terapkan ERP
- Oktober. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersoalkan Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Gubernur DKI Nomor 149 Tahun 2016. Pasal itu menyatakan ERP menggunakan teknologi komunikasi jarak pendek atauDSRC frekuensi 5,8 GHz. Menurut KPPU, pasal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.
2017
- Januari. KPPU dan pemerintah DKI sepakat lelang ERP diulang.
- 6 Maret. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Syarat teknologi DSRC 5,8 GHz dihapus. Lelang ERP dimulai lagi.
2018
- 15 Januari. Panitia Pengadaan Barang Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik menyampaikan kepada peserta lelang bahwa lelang dibatalkan karena jumlah peserta yang lolos prakualifikasi kurang dari tiga perusahaan.
- 17 Januari. Pengumuman hasil prakualifikasi lelang ERP.
- 9 Februari. Peraturan gubernur tentang ERP kembali diadukan ke KPPU. Syarat sistem pernah digunakan pada ruas jalan, koridor, atau kawasan area perkotaan di negara lain dianggap memberatkan peserta. Selain tentang keharusan peserta memiliki aset lebih dari Rp 5 triliun.
Baca:
ERP untuk Sepeda Motor, Anies: Bukan Selera Gubernur
- 20 April. Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penyusunan rancangan peraturan daerah terkait sistem jalan berbayar atau ERP rampung pada Desember 2018.
- 14 November. Rencana uji coba ERP terhadap 205 unit kendaraan selama 20 hari, sebagai bagian dari proses lelang, batal.
SUMBER: DIOLAH DARI BERBAGAI DATA