Minta Sidang Digelar Dua Kali Sepekan, Hercules: Mau Pergi Umrah

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 16 Januari 2019 18:12 WIB

Hercules Rosario Marshal berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal meminta kepada majelis hakim agar proses persidangan dipercepat.

"Yang mulia bagaimana kalau persidangan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu," kata Ikraman Thalib, kuasa hukum Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 16 Januari 2019.

"Mengingat bahwa pak Hercules setelah putusan ini akan melakukan umrah," Ikraman melanjutkan.
Baca : Hercules Tak Ajukan Eksepsi, Ini Rincian Dakwaan Jaksa Penuntut

Permintaan itu disampaikan usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Hercules. Melalui kuasa hukumnya, Hercules menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Menanggapi permintaan Hercules, majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono lantas menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa. Jaksa menyatakan telah menyiapkan 24 saksi untuk Hercules.

Ikraman kemudian meminta agar jaksa menghadirkan saksi sebanyak mungkin untuk persidangan pekan depan. Hakim menyarankan jaksa menghadirkan saksi maksimal lima orang satu kali sidang.

Advertising
Advertising

Namun, Rustiyono kemudian mengatakan bahwa kemungkinan hakim untuk bisa memimpin persidangan dua kali satu pekan sulit terjadi.

"Majelis kalau dua kali seminggu waktunya tidak bisa pak, Senin sama Kamis kita berkantor di Pusat, kami bisanya Selasa sama rabu, mepet sekali ya," kata dia. "Tapi masukan saudara kami terima dulu," lanjut hakim Rustiyono.

Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini, Hercules dan komplotannya mendengarkan pembacaan dakwaan berkaitan dengan kasus pendudukan lahan dan premanisme. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Dakwaan kasus pendudukan lahan dan premanisme di lahan PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat di-splitsing menjadi tiga berkas. Yaitu dakwaan untuk Hercules, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Recardo alias Boby beserta sembilan anak buah Hercules.

Jaksa penuntut umum mendakwa Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 juncto 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang sama juga didakwakan kepada Handi Musyawan dan Boby Cs.

Selain meminta sidang dua kali satu pekan, kuasa hukum Hercules juga meminta penangguhan penahanan. Mereka meminta Hercules dijadikan tahanan kota.

"Karena itu dijamin oleh KUHAP," kata kuasa hukum Hercules lain, Anshori Thoyib.
Simak pula :
Kasus Premanisme, Penyebab Hercules Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.

Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Landasannya, Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam diketahui juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan.

Berita terkait

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

19 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya