Tebus Ratusan Juta, Sertifikat Gratis dari Jokowi Mau Dibatalkan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 16 Februari 2019 09:19 WIB
Harison meminta Naneh tak terburu-buru dengan pembatalan itu. Dia menyarankan perlu ada rembuk ihwal kebijakan pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut. "Karena persoalan ini berkaitan dengan Pergub DKI," katanya.
Baca:
Ketua DPRD DKI Minta Pelaku Pungli Sertifikat Gratis Jokowi Ditangkap
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengaku kalau dewan telah ikut menyoroti permasalahan yang mengikuti pembagian sertifikat gratis dari rakyat di Ibu Kota. Termasuk yang terbaru tentang penerbitan sertifikat tanah eks desa milik beberapa warga di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan.
Menurutnya, nilai retribusi yang terlampau besar merupakan persoalan yang mesti dituntaskan dengan perbincangan pihak-pihak terkait. "Kami harus duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Negara," kata Syarif dalam pesan pendeknya pada Jumat, 15 Februari 2019.
Apabila warga memohon keringanan, Syarif menjelaskan, pemerintah harus merevisi peraturan gubernur. Dia berharap Gubernur Anies Baswedan semestinya mengkaji persoalan ini dengan matang. "Bila gubernur tidak dapat merevisi atau membatalkan pergub, akan ada permohonan uji materi ke Mahkamah Agung."
Baca:
Uang Pungli Sertifikat Tanah di Grogol Utara Dikembalikan
Terpisah, Lurah Grogol Utara Jumadi mengatakan ada sekitar 100 sertifikat gratis dari Presiden Jokowi terpaksa ditahan setelah terbit karena masalah yang sama. Anggota Pokok Masyarakat atau pokmas yang berperan berkomunikasi dengan Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan, Hozali, menambahkan 100 lembar sertifikat itu sudah berada di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
KOREKSI:
Artikel ini telah dilengkapi dengan luas tanah milik Naneh seperti yang termuat dalam alinea ke-2. Tambahan keterangan dilakukan pada Sabtu 16 Februari 2019, Pukul 09.57 Wib. Terima kasih.