Lima Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 10 Kilogram Sabu

Reporter

Adam Prireza

Editor

Suseno

Jumat, 1 Maret 2019 17:30 WIB

Suasana konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Maret 2019, terkait pengungkapan kasus pengedaran 10 kilogram narkoba. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sub Direktorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pengedar narkoba. Dari tangan mereka disita 10,4 kilogram sabu dan 1.105 pil ekstasi. "Mereka ditangkap pada 21 Februari 2019. Tempatnya saja yang berbeda," kata juru bicara Polda Metro jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat 1 Maret 2019.

Baca: Polisi Sebut, Pengedar Narkoba Mengira MXE Itu Ekstasi

Lima tersangka yang ditangkap itu adalah SS, 22 tahun, M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34). Polisi menduga para tersangka adalah jaringan pengedar narkoba yang dikontrol oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan.

Argo menjelaskan, awalnya tim Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi tentang sebuah rumah yang dicurigai kerap digunakan untuk pesta narkotika. Rumah itu berada di Tambora, Jakarta Barat. Polisi kemudian mengintai rumah tersebut selama tiga pekan.

Dari pengintaian itu kemudian polisi menangkap SS. Dari tangan pemuda itu disita 46 butir ekstasi. SS mengaku pil itu didapat dari H. Selain itu, SS juga mengaku diperintah untuk mengambil sabu dari M.

Selanjutnya polisi menangkap M di Jalan Sudiro, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat itu M tengah mengendarai sepeda motor sambil membawa 4 kilogram sabu yang ditaruh dalam tas. "Kami lalu menggeledah kontrakan yang bersangkutan di Cempaka Putih," kata Argo.

Saat polisi mendatangi kontrakan tersebut, ternyata ada dua tersangka lagi, yaitu FM dan RH. Dari tangan mereka disita 6,4 kilogram sabu dan 1.059 butir ekstasi.

Dari sabu yang disita itu, 2 kilogram diantaranya adalah pesanan YR. Menurut Argo, polisi menangkap YR di Jalan Benyamin Sueb, depan toko Giant Kemayoran, Jakarta Pusat. Argo menjelaskan, saat ini polisi masih memburu seseorang tersangka H.

Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Ditangkap

Polisi menjerat para tersangka pengedar narkoba itu dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

1 hari lalu

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

2 hari lalu

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya