Pencabulan Anak oleh Teman Mengaji, Akibat Nonton Film Porno

Selasa, 5 Maret 2019 18:43 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap remaja berinisial AZ, 17 tahun, dalam kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, HNF. Keduanya tergabung dalam kelompok pengajian di musala yang sama di perumahan di Kampung Utan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca:
Guru Agama di Tangsel Diperiksa untuk Dugaan Pencabulan

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, AZ ditangkap pada Kamis, 28 Februari 2019. "Tersangka kami tangkap sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Pamulang," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 Maret 2019.

Peristiwa pencabulan itu berawal saat HNF pulang mengaji pada Ahad pagi 13 Januari 2019, sekitar Pukul 07.00 WIB. Saat di perjalanan, HNF dipanggil oleh AZ dari sebuah rumah kontrakan kosong. Menurut Alexander, HNF langsung diperkosa oleh AZ sesaat setelah ia masuk ke dalam rumah tersebut.

"Setelah selesai perbuatan pidana susila, tersangka menyuruh korban untuk pulang," ucap Alexander.

Advertising
Advertising

Baca:
Pencabulan Bocah SD, Polsek Ciledug Tangkap Rentenir Tua

Sesampainya di rumah, HNF mengganti celana dalamnya yang teradapat bercak darah. Orang tua yang melihat langsung memanggil HNF. Setelah HNF bercerita, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Alexander mengatakan kalau hubungan antara HNF dengan AZ hanya sebatas teman yang sama-sama menuntut ilmu agama di musala yang sama. Korban, kata dia, tak begitu mengenal AZ. Sedang AZ mengaku kepada polisi nekat mencabuli korban lantaran terdorong hasrat seksual sehabis menonton film porno di ponsel rekannya.

Baca:
Kasus Pencabulan Bocah di Pondok Aren, KPAI Sebut Pelaku Pedofil

Polisi berencana menjerat AZ dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun sejalan dengan itu juga akan dilakukan pendampingan terhadap kedua tersangka dan korban pencabulan itu bersama Bapas Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan.

Berita terkait

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

11 jam lalu

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

Ketua RW memberikan penjelasan di balik pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

3 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

5 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

6 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

6 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

6 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

7 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

9 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

9 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya