Nelayan Dadap Ditangkap, Ini Beda Versi Polda Metro dan Pengacara

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 8 Maret 2019 14:19 WIB

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya mempunyai pandangan yang berbeda dengan tim penasehat hukum terkait pemeriksaan ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap, Waisul Qurni tersangka dalam kasus dugaan pencemaran PT Kapuk Naga Indah.

Sebelumnya Forum Masyarakat Nelayan menyatakan Waisul ditangkap paksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam di kediamannya, Dadap, Kosambi Tanggerang. Dari surat penangkapan Polda Metro Jaya dengan bernomor SP/KAP 86/III/RES.2.5/2019/Dit Reskimun juga disebutkan perintah untuk menangkap Waisul.

Baca: Ketua Forum Nelayan Dadap Tak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

Kepala Bidang Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan perintah penangkapan tersebut lantaran Waisul tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa sebelumnya.

"Tersangka tidak menghadiri panggilan sebelumnya untuk diperiksa, maka pada 6 Maret ditangkap," ujarnya saat dihubungi Jumat 8 Maret 2019.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 24 jam, Waisul kembali dipulangkan pada Jumat dini hari. Kata Argo Waisul tidak ditahan dengan status wajib lapor." Tidak ditahan dan wajib lapor, "ujarnya.

Penasehat hukum Waisul, Marten Siwabesi membenarkan jika kliennya mangkir dalam pemanggilan sebelumnya lantaran berhalangan.

Menurut Marten pemeriksaan Waisul kemarin bukan penangkapan melainkan jemput paksa. "Jadi tidak ada penangkapan, hanya jemput paksa oleh Polda Metro Jaya," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 6 Maret 2019

Penampakan jembatan penghubung Dadap-Pulau Reklamasi di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2018. TEMPO/JONIANSYAH

Advertising
Advertising

Waisul dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama PT Kapuk Naga Indah, Waisul dilaporkan dengan pasal 27 ayat 13 UU ITE atas pernyataan di sosial media soal pembangunan jembatan PT KNI di pesisir Dadap.

Simak pula :
Cerita Ketua Nelayan Dadap Dipanggil Sampai Dijemput Polisi

Marten menilai kasus Waisul seperti diada-adakan lantaran aduan dari perkara ini berupa pernyataan Waisul di sebuah media terkait pembangunan jembatan tersebut. "Kami bingung juga karena yang diperkarakan adalah pernyataan pak Waisul di sebuah media, seharusnya kasus tersebut diproses terlebih melalui UU Pers, karena masih ada hak jawab dan sebagainya atas pernyataan pak Waisul," ujarnya

Marten menambahkan dalam pernyataan Waisul waktu itu hanya mengkritisi sosialisasi pembangunan jembatan oleh PT Kapuk Niaga Indah. "Dalam pernyataan itu Pak Waisul tidak ada menyebutkan nama, jadi siapa yang merasa dirugikan, "ujar dia tentang kasus nelayan Dadap tersebut.

Berita terkait

Kronologi Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Nelayan Kampung Dadap

21 November 2019

Kronologi Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Nelayan Kampung Dadap

Kasus penangkapan terhadap 2 nelayan Kampung Dadap, Alwi dan Ade rawan dikriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Nelayan Dadap dan Kamal Tuntut Janji Anies Hentikan Reklamasi

20 November 2019

Nelayan Dadap dan Kamal Tuntut Janji Anies Hentikan Reklamasi

Tuntutan terhadap Anies untuk menghentikan reklamasi merupakan salah satu tuntutan nelayan Dadap yang akan disampaikan siang ini di Polda Metro.

Baca Selengkapnya

Rekan Ditahan, Ratusan Nelayan Dadap dan Kamal Gelar Aksi Protes

20 November 2019

Rekan Ditahan, Ratusan Nelayan Dadap dan Kamal Gelar Aksi Protes

Nelayan Dadap yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dituduh telah melakukan pengrusakan kapal milik pengembang reklamasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan oleh Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Ditangkap

19 November 2019

Dilaporkan oleh Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Ditangkap

Pasca peristiwa Desember 2017, nelayan Dadap Alwi sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 30 Juli 2018.

Baca Selengkapnya

Ketua Nelayan Dadap Bantah Berdamai dengan PT KNI, Ini Buktinya

11 Maret 2019

Ketua Nelayan Dadap Bantah Berdamai dengan PT KNI, Ini Buktinya

Pengacara Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurnia, Marthen Siwabessy membantah kliennya melakukan perdamaian dengan PT Kapuk Naga Indah.

Baca Selengkapnya

Dibantah, Nelayan Dadap Minta Maaf ke Pengembang Reklamasi

9 Maret 2019

Dibantah, Nelayan Dadap Minta Maaf ke Pengembang Reklamasi

Beredar informasi nelayan Dadap dibebaskan setelah meminta maaf kepada pengembang reklamasi Kapuk Naga Indah. Penasihat hukum membantah.

Baca Selengkapnya

Ada Jembatan Reklamasi, Nelayan Kampung Dadap Susah Pulang

8 Maret 2019

Ada Jembatan Reklamasi, Nelayan Kampung Dadap Susah Pulang

Pembangunan jembatan reklamasi membawa masalah bagi para nelayan Kampung Dadap.

Baca Selengkapnya

Ketua Forum Nelayan Dadap Tak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

8 Maret 2019

Ketua Forum Nelayan Dadap Tak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

Pada Rabu malam, polisi mendatangi rumah Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurni dan membawanya ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Ketua Nelayan Dadap Dipanggil Sampai Dijemput Polisi

8 Maret 2019

Cerita Ketua Nelayan Dadap Dipanggil Sampai Dijemput Polisi

Polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurni di rumahnya pada Rabu malam, 6 Maret 2019.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penjemputan Paksa Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap

8 Maret 2019

Kronologi Penjemputan Paksa Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap

Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurni ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sejak Desember 2018.

Baca Selengkapnya