TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menahan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap, Waisul Qurni. Tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu sebelumnya ditangkap pada Rabu malam, 6 Maret 2019.
"Sudah dipulangkan tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat 7 Maret 2019.
Baca: Ketua Forum Nelayan Dadap Ditangkap Polisi, Wanita Ini Syok
Salah seorang nelayan Dadap, Dedi Sofian yang kemarin mendampingi Waisul Qurni juga membenarkan jika Waisul sudah dibebaskan. "Sudah boleh pulang tadi malam," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Pada Rabu malam, polisi mendatangi rumah Waisul dan membawanya ke Polda Metro Jaya. Penasehat hukum Waisul, Marten Siwabesi mengatakan kala itu Waisul tidak ditangkap melainkan dijemput paksa.
Argo mengatakan Waisul ditangkap lantaran tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Waisul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Waisul dilaporkan dengan pasal 27 ayat 13 UU ITE atas pernyataan di media soal pembangunan jembatan PT KNI di pesisir Dadap.
Baca: Sebelum Ditangkap, Ketua Nelayan Dadap Praperadilankan Polisi
Terkait kasus itu sendiri, Marten menilai kasus Waisul seperti diada-adakan lantaran aduan dari perkara ini berupa pernyataan Waisul di sebuah media terkait pembangunan jembatan tersebut. "Kami bingung juga karena yang diperkarakan adalah pernyataan pak Waisul di sebuah media, seharusnya kasus tersebut diproses terlebih melalui UU Pers, karena masih ada hak jawab dan sebagainya atas pernyataan pak Waisul," ujarnya
Dalam pernyataan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap waktu itu, kata Marten, hanya mengkritisi sosialisasi pembangunan jembatan oleh PT Kapuk Naga Indah." Dalam pernyataan itu Pak Waisul tidak ada menyebutkan nama, jadi siapa yang merasa dirugikan, "ujarnya.