Begini Saling Bantah JPU dan Pengacara di Sidang Ratna Sarumpaet

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 12 Maret 2019 20:20 WIB

Ekspresi Ratna Sarumpaet menghadiri sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membantah surat dakwaan Ratna Sarumpaet yang mereka buat tidak cermat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mereka justru mempertanyakan pemahaman tim kuasa hukum Ratna soal surat dakwaan.
Baca : Ratna Sarumpaet: Selama Ditahan Saya Menulis Buku

“Kami penuntut umum mempertanyakan apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau penasihat humum terdakwa yang tidak cermat dan memahami surat dakwaan?” ujar Jaksa Daru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Maret 2019.

Menurut Daru, surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Kamis, 28 Februari 2019 lalu telah diuraikan secara cermat, kelas dan lengkap. Dakwaan yang disusun secara alternatif itu menyatakan Ratna diduga melanggar dua pasal.

Pertama adalah Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara yang kedua adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ratna Sarumpaet (tengah) meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

JPU, kata Daru, juga telah mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Ratna sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Mereka juga telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang didakwakan. “Menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2019, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tutur Daru.

Menurut dia, surat dakwaan merupakan dasar yang sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan dasar pembuktian atau analisa yuridis dan penuntutan.

Simak juga :
Eksepsinya Dibantah Jaksa, Ratna Sarumpaet: Kita Tunggu Hakim

Sehingga, dakwaan yang tidak memuat uraian tentang fakta dan keadaan secara sempurna dan lengkap tak mengakibatkan surat itu batal. “Hal itu ditegaskan dalam Surat Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Agustus 1968 Nomor 36 K/Kr/1968,” kata Daru.

Pada persidangan 6 Maret 2019 lalu, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Mereka meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut demi hukum.

Advertising
Advertising

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

5 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

12 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

18 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

19 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

20 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

21 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

23 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

24 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya