Raperda Kota Religius Ditolak DPRD, Wali Kota Depok Bicara

Senin, 20 Mei 2019 07:28 WIB

Walikota Depok, Mohammad Idris. twitter.com

TEMPO.CO, Depok – Penolakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius, Wali Kota Mohamad Idris angkat bicara.

Menurut dia, raperda yang diajukan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD tersebut adaah inisiatif Pemerintah Kota Depok untuk mewujudkan masyarakat Depok yang religius. “Ini sesuai dengan visi misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, dan Religius,” kata Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Minggu 19 Mei 2019.

Simak: Disebut Kota Tak Layak Huni, Wali Kota Depok Sangkal Metodologi

Idris menuturkan Raperda Kota Religius masih bersifat ringkasan eksekutif (Executive Summary) sehingga masih terbuka kajian mendalam atas substansinya dari berbagai pihak, khususnya DPRD Kota Depok.

Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi pemeluknya. Hak itu tecermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Dan senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan,” tutur Idris.

Sebelumnya, DPRD Kota Depok menolak usulan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius masuk dalam Program Legislasi Daerah atau Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020. Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo mengatakan, dalam rapat Bamus diusulkan 11 raperda masuk Propemperda 2020, salah satunya Raperda Kota Religius.

Dia mengutarakan Raperda Kota Religius diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk mengatur secara substansial kehidupan beragama di Kota Depok. Tapi, politikus PDI Perjuangan itu khawatir raperda tersebut dapat menimbulkan sikap intoleransi dan pengkotak-kotakan umat beragama jika disahkan menjadi produk hukum.

“Padahal, Kota Depok ini menjunjung tinggi pluralisme,” katanya kepada Tempo pada Jumat lalu, 17 Mei 2019.

Masih ada alasan legal, yakni substansi Raperda Kota Religius bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang disebutkan, Hendrik menjelaskan, urusan agama menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat, bukan daerah. Maka secara tegas dirinya dan beberapa fraksi lainnya di DPRD Kota Depok menolak memasukkan Raperda Kota Religius dalam Propemperda 2020.

“Saya tolak. Dan dari seluruh fraksi hanya Fraksi PKS yang ngotot (memasukkan raparda itu dalam Porpemperda 2020),” ucap Hendrik.

Simak pula: Khawatirkan LGBT, Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran

Wali Kota Idris melanjutkan, spirit penyusunan Raperda Kota Religius berlandaskan Sila Pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dia, nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi namun yang terpenting bagaimana praktek keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan sosial-politik di Indonesi, yang menganut kebhinekaan.

Dia berharap raperda itu menjadikan masyarakat Kota Depok yang heterogen dapat hidup harmonis, rukun, damai, aman, tertib, dan tentram. Idrisa beralasan bahwa pemerintah daerah berwenang melaksanakan urusan di bidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

43 menit lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

3 jam lalu

Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

Wali Kota Depok 2 periode Mohammad Idris dikabarkan bakal naik level untuk bertarung di pemilihan gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 serentak.

Baca Selengkapnya

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

15 jam lalu

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

2 hari lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

2 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

2 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

2 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya