TEMPO.CO, Depok – Empat aktivis Ruang Terbuka Hijau (RTH) Movement menyerahkan somasi kepada Wali Kota Depok Idris Abdul Somad terkait kegagalannya memenuhi RTH. Berkas somasi diterima perwakilan Wali Kota di Balaikota Depok pada Rabu 21 Februari 2018.
“Saat ini Depok baru memiliki 3.271 hektar, sedangkan amanat undang undang, RTH harusnya seluas 6.008,70 hektar atau 30 persen dari total luas Kota Depok,” kata Koordinator RTH Movement, Alfred Sitorus di Balaikota Depok.
Sehingga Pemerintah Kota Depok, ujar Alfred, masih memiliki utang pemenuhan RTH seluas 2.738 hektar yang harus dipenuhi hingga 2030.
Baca juga:
Wali Kota Depok Akan Disomasi karena Dinilai Tak Peduli RTH
Wali Kota Depok Salahkan Pemerintah Pusat Soal RTH yang Berkurang
Alfred menilai Wali Kota Depok tidak serius memenuhi ketentuan undang-undang tersebut. Karena dalam waktu 10 tahun kebelakang, pemerintah malah memarginalkan RTH. Padahal fungsi RTH sebagai paru-paru kota dan wahana ruang publik untuk melakukan sosialisasi, refreshing, olahraga dan berkesenian.
“Pemerintah kota selama ini tertutup terhadap informasi RTH di Kota Depok, bisa dibuktikan dengan sulitnya mengakses informasi yang berkaitan program pemerintah kota,” kata Alfred.
Selain itu pemerintah Depok selama ini menebang dan membabat daerah milik jalan (damija) dan hutan bambu di bantaran sungai. Hal ini malah semakin mempersempit RTH dan menurunkan daya dukung kota.
“Bisa dilihat di Jalan Margonda, berapa persen trotoar yang dapat digunakan oleh pejalan kaki, dan seberapa banyak ruang hijau disana,” lanjut Alfred.
Untuk itu, Alfred yang mewakili masyarakat meminta agar pemenuhan RTH di Kota Depok dapat lebih transparan, terlebih terhadal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu ia juga meminta pemerintah Depok menjelaskan anggaran pembebasan lahan alun-alun.
Dana APBD untuk pembangunan Alun-alun Kota Depok sebesar Rp 164 miliar. Tetapi yang terpakai hanya Rp 110 miliar.
Dalam somasinya, Alfred menggunakan sistem citizen law suite yakni gugatan yang mengatasnamakan warga dan ditujukan kepada Pemerintah Kota Depok karena dianggap telah lalai menyediakan RTH.
“Apabila dalam kurun waktu 2 x 7 hari, somasi ini tidak diindahkan dan atau tidak ada tanggapan, maka kami akan melakukan gugatan hukum,” kata Alfred.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Depok, Herman Hidayat mengklaim, Pemerintah Kota Depok telah melibatkan publik terkait pemenuhan RTH. Hal itu dapat dilihat dari pelaksanaan Musrenbang.
“Dalam proses perwujudan RTH memang berat karena jika dilihat anggarannya tidak kecil. Sedangkan pemerintah memiliki prioritas, infrastruktur, ekonomi dan sebagainya. Jadi kita harus maklumi pemenuhan RTH di Depok ini agak lambat,” katanya.
Simak juga:
Disebut Kota Tak Layak Huni, Wali Kota Depok Sangkal Metodologi
Setahun Wali Kota Depok, Margonda Masih Semrawut
Menurut Herman, Pemerintah Depok terus berupaya untuk memenuhi RTH. Data terakhir menyebutkan, RTH di Depok telah bertambah dari 10 persen menjadi 11 persen.
“Tahun 2017 kami mengadakan 184 hektar atau bertambah sekitar 0,93 persen dari RTH yang telah tersedia. Ini artinya Pemkot Depok telah memiliki komitmen,” katanya.
Tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk pemenuhan RTH di Depok.