29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 13 Agustus 2019 21:38 WIB

Pegawai yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, berpelukan dengan keluarga mereka seusai menjalani sidang dakwaan atas keterlibatan dalam kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 13 Agustus 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 29 karyawan yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, didakwa terlibat kerusuhan 22 Mei di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum Yerich Mohda mengatakan mereka didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu.

"Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata Yerich saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019.

Jumlah terdakwa dari karyawan di gedung Sarinah sebenarnya berjumlah 30 orang. Namun, kaa Yerich, satu orang di antaranya meninggal. "Mereka (29 orang) semua memberikan bantuan ke pendemo," kata Yerich.

Yerich menuturkan para terdakwa memberikan bantuan berupa air minum dan air untuk mencuci muka para pendemo di basemant Sarinah. Setelah para pendemo minum dan mencuci muka, mereka kembali terlibat kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu.

Adapun 29 terdakwa tersebut bekerja sebagai security 26 orang, teknisi dua orang dan cleaning service satu orang. Mereka dijerat pasal 212 junto pasal 214 junto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP.

Advertising
Advertising

Adapaun pasal 56 KUHP berbunyi terdakwa dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan. Pada ayat 1 pasal tersebut menyebut, "Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu."

Lalu pasal 56 ayat 2 berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu."

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang dakwaan terhadap 74 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei. Masing-masing terdakwa dijerat dengan pasal berbeda. Ada terdakwa yang disangkakan satu pasal, tapi ada juga dijerat pasal berlapis. Secara garis besar, jaksa mendakwa ke-48 terdakwa Pasal 212, 214, 218, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita terkait

Momen Bahagia dan Lucu Uskup Agung Melbourne Saat Temani Paus Fransiskus di Indonesia

15 hari lalu

Momen Bahagia dan Lucu Uskup Agung Melbourne Saat Temani Paus Fransiskus di Indonesia

Kunjungan Paus Fransiskus diliputi momen lucu yang dibagikan Uskup Agung Melbourne :Peter Andrew Comensoli.

Baca Selengkapnya

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

24 hari lalu

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

37 hari lalu

Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

Majelis Hakim dalam perkara Harvey Moeis diketuai Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Baca Selengkapnya

PergiKuliner Crazy Bites Festival Siap Mengguncang Sarinah

56 hari lalu

PergiKuliner Crazy Bites Festival Siap Mengguncang Sarinah

Siap-siap berpetualang mencari cita rasa tak tertandingi di PergiKuliner Crazy Bites Festival!

Baca Selengkapnya

Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

16 Juli 2024

Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

Kedua tersangka pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang Syahrul Yasin Limpo itu ditangkap pada 12 Juli 2024

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

13 Juli 2024

Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Peristiwa hukum pekan ini antara lain Pegi Setiawan menang praperadilan bebas status tersangka dan vonis 10 tahun pidana penjara Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

8 Juli 2024

Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

Setelah membebaskan pada putusan sela, hakim PN Tipikor meminta Gazalba Saleh untuk ditahan lagi di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

8 Juni 2024

Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

Tol MBZ terus menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi

Baca Selengkapnya

Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

31 Mei 2024

Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga terlibat kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dibebaskan hakim PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Ahmad Sahroni Siap Hadir Jadi Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, Apa Hubungan Bendahara NasDem dan Kasus SYL?

24 Mei 2024

Ahmad Sahroni Siap Hadir Jadi Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, Apa Hubungan Bendahara NasDem dan Kasus SYL?

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni siap menjadi saksi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mengapa ia disangkutpautkan?

Baca Selengkapnya