29 Karyawan Gedung Sarinah Didakwa Terlibat Kerusuhan 22 Mei
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 13 Agustus 2019 21:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 29 karyawan yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, didakwa terlibat kerusuhan 22 Mei di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum Yerich Mohda mengatakan mereka didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu.
"Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata Yerich saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019.
Jumlah terdakwa dari karyawan di gedung Sarinah sebenarnya berjumlah 30 orang. Namun, kaa Yerich, satu orang di antaranya meninggal. "Mereka (29 orang) semua memberikan bantuan ke pendemo," kata Yerich.
Yerich menuturkan para terdakwa memberikan bantuan berupa air minum dan air untuk mencuci muka para pendemo di basemant Sarinah. Setelah para pendemo minum dan mencuci muka, mereka kembali terlibat kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu.
Adapun 29 terdakwa tersebut bekerja sebagai security 26 orang, teknisi dua orang dan cleaning service satu orang. Mereka dijerat pasal 212 junto pasal 214 junto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP.
Adapaun pasal 56 KUHP berbunyi terdakwa dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan. Pada ayat 1 pasal tersebut menyebut, "Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu."
Lalu pasal 56 ayat 2 berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu."
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang dakwaan terhadap 74 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei. Masing-masing terdakwa dijerat dengan pasal berbeda. Ada terdakwa yang disangkakan satu pasal, tapi ada juga dijerat pasal berlapis. Secara garis besar, jaksa mendakwa ke-48 terdakwa Pasal 212, 214, 218, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).