Forum Seniman Ragukan Janji-janji Jakpro dalam Revitalisasi TIM

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 20 Februari 2020 06:34 WIB

Foto udara aktivitas revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. Revitalisasi TIM sempat mengundang polemik, namun Jakpro menyatakan sudah mengakomodir masukan dari seniman untuk merancang ulang proyek revitalisasi TIM di Cikini, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSPTIM) menyangsikan pernyataan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait tak akan mengkomersialisasi kawasan pusat kesenian itu usai revitalisasi TIM.

Koordinator FSPTIM Tatan Daniel menyebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Jakpro akan mencari keuntungan dari biaya penyertaan modal daerah revitalisasi TIM dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI.

Ia pun menyatakan FSPTIM menolak Jakpro sebagai pengelola TIM nantinya. Mereka khawatir TIM akan menjadi area komersialisasi dan diisi dengan kegiatan yang tak berhubungan dengan kesenian.

“Kami tolak Jakpro nyari duit di sini. Ini ruang ekspresi untuk para seniman,” ujar Tatan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

Tatan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomot 63 Tahun 2019 tertanggal 2 Juli 2019 tentang penugasan kepada PT Jakpro untuk revitalisasi kawasan TIM. Pada Pasal 7 poin 1 Bagian Keempat Pergub tersebut dikatakan bahwa Jakpro ditugaskan mengelola dan merawat prasarana dan sarana TIM dalam jangka waktu 28 tahun.

<!--more-->

Dalam poin selanjutnya, dalam pengelolaan dan perawatan, Jakpro harus menyusun kajian pengelolaan TIM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan perangkat daerah terkait. Kemudian pada poin ketiga pasal yang sama, cakupan pengelolaan Jakpro meliputi pendapatan parkiran, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta penyewaan bagian, area, atau ruangan kepada pihak lainnya sesuai dengan harga, syarat, dan ketentuan yang ditentukan oleh Jakpro.

Advertising
Advertising

Cakupan pengelolaan lainnya adalah pengusahaan dan periklanan antara lain berupa penyediaan media iklan termasuk pembuatan dan penerapan mekanisme pengusahaan periklanan, pemasaran, dan promosi terhadap reklame berbayar.


Ketua Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) Radhar Panca Dahana (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Radhar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi karena dinilai telah melanggar banyak aturan dalam revitalisasi TIM. TEMPO/M Taufan Rengganis

FSPTIM, kata Tatan, meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan peraturan tersebut. Mereka juga meminta agar proyek revitalisasi TIM dihentikan sementara. Tatan menyebut para seniman khawatir Wisma Seni yang hendak dibangun nantinya disewakan menjadi hotel.

“Kami minta cabut Pergub, moratorium, duduk bersama. Dibahas seerti apa teater dan wism seni yang dibutuhkan. Bukan hotel yang kami butuhkan,” ucap Tatan.

Ditemui sebelumnya, Direktur Operasional Jakarta Propertindo (Jakpro) Muhammad Taufiqurrahman memastikan pihaknya tak akan mengomersilkan kawasan Taman Ismail Marzuki atau TIM pascarevitalisasi. Ia memastikan proyek tersebut bertujuan untuk memberikan lokasi yang lebih baik bagi para seniman untuk berkegiatan.

Menurut Taufiq, revitalisasi TIM masuk ke dalam tugas Jakpro sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyejahterakan masyarakat.

“Bukan hitung untung dan rugi. Jangan anggap Jakpro sebagai BUMD cari untung dengan mengomersilkan lahan-lahan yang ada di sana (TIM),” ujar Taufiq di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Februari 2020.

Taufiq menjelaskan, Jakpro hanya bertanggung jawab untuk menyediakan lokasi yang layak untuk para seniman. Salah satu contohnya adalah dengan membangun Wisma Seni Budaya.

Menurut dia, nantinya akan ada sekitar 200 kamar yang dapat dipakai oleh seniman untuk menginap manakala tengah menggelar pentas di TIM.

Lebih lanjut, kata dia, kondisi Taman Ismail Marzuki saat ini tak mendukung untuk preservasi karya-karya seni yang tersimpan di sana. Ia memberi contoh dengan menampilkan foto ruang penyimpanan lukisan yang terlihat sudah rusak pada bagian langit-langitnya. “Lukisan itu ratusan juta harganya. Makanya kita perlu revitalisasi untuk dapat diselamatkan,” ujar Taufiq.

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

9 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

12 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

22 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

22 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

23 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

23 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

24 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

25 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

27 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

31 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya