Pemilihan Wagub DKI: Calon Bisa Ajukan 2 Saksi

Jumat, 21 Februari 2020 06:50 WIB

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik (ketujuh kiri) bersama Waketum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (lima kanan) dan jajaran DPD Partai Gerindra memberikan keterangan pers tentang nama calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta di Kantor Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengumumkan dua nama Cawagub DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia pemilihan wakil gubernur atau Wagub DKI Jakarta bakal menjalankan proses pemungutan suara dalam rapat paripurna bersama saksi. Dalam Pasal 65 Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD mengatur, saksi berasal dari masing-masing fraksi di dewan dengan jumlah maksimal sembilan orang. Total ada sembilan fraksi di DPRD DKI.

Tak hanya itu, calon Wagub DKI juga dapat mengajukan saksi. "Masing-masing calon menyampaikan dua nama saksi secara tertulis kepada panitia pemilihan (panlih) melalui pimpinan DPRD," demikian bunyi Pasal 65 ayat 2.

Saksi-saksi tersebut harus memiliki tanda pengenal yang dibuat dan disediakan panlih. Tanda pengenal itu memuat nama lengkap dan foto saksi yang disahkan dengan adanya pembubuhan tanda tangan ketua dan wakil ketua panlih. "Dengan cap basah panlih."

"Saksi yang tidak dapat menunjukkan tanda pengenal saksi kepada petugas tidak diperkenankan menjadi saksi," bunyi Pasal 66 ayat 6 Tatib Dewan.

Tugas saksi berdampingan dengan pimpinan panlih. Mereka bakal mengecek alat dan tempat pencoblosan; memeriksa segel surat suara dan kotak suara; memastikan surat suara dalam keadaan baik serta kotak suara dalam keadaan kosong.

Advertising
Advertising

Pimpinan panlih didampingi saksi kemudian memeriksa dan menghitung jumlah surat suara yang tersedia. Selanjutnya ketua dan wakil ketua panlih dengan saksi-saksi menandatangani berita acara.

Pasal yang mengatur soal pemilihan Wagub tertuang dalam Bab IV pasal 42-72 Tatib Dewan. Tatib pemilihan Wagub mengatur soal tugas panitia pemilihan (panlih), tahap wawancara dan penetapan calon, tata cara dan perlengkapan pemungutan suara, hingga tahap pengesahan dan pelantikan Wagub. Dewan mengesahkan tatib itu dalam rapat paripurna pada 19 Februari 2020.

Adapun dua calon yang memperebutkan kursi Wagub DKI adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menggantikan dua calon sebelumnya, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Agung dan Syaikhu sama-sama kader PKS.

LANI DIANA

Berita terkait

Gerindra Usung Empat Nama untuk Pilkada Jakarta 2024, Siapa Saja?

3 hari lalu

Gerindra Usung Empat Nama untuk Pilkada Jakarta 2024, Siapa Saja?

Prabowo telah mengantongi sejumlah nama yang akan maju dari Gerindra di Pilkada 2024 hasil kompromi dengan partai-partai koalisi.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

14 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

19 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

26 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

26 hari lalu

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati

Baca Selengkapnya

Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

33 hari lalu

Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi Airlangga Hartarto soal Ridwan Kamil dan dua kader Golkar yang jadi calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

36 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

47 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

55 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya