TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur atau wagub DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai calon pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan oleh panitia pemilihan (panlih) tak dapat mengundurkan diri. Dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD tercantum akan ada sanksi bagi calon yang mengundurkan diri.
"Dalam hal calon wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur provinsi DKI Jakarta mengundurkan diri dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi Pasal 55 ayat 4.
Panlih bertugas meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon wagub. Panlih bakal menetapkan calon wagub sebagai peserta pemilihan yang telah memenuhi syarat. Pasal 45 huruf c menyebutkan bahwa proses pemilihan tetap berjalan meski hanya satu calon yang memenuhi syarat.
"Dalam hal hanya satu calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b, maka pemilihan tetap dilaksanakan."
Dalam Pasal 53 tatib dewan tertera bahwa panlih juga melakukan wawancara terhadap calon wagub. Tujuannya untuk mengetahui kemampuan dan kepribadian calon wagub.
Selanjutnya panlih menyampaikan hasil penerimaan calon wagub kepada pimpinan DPRD untuk dipilih menjadi wagub dalam rapat paripurna alias rapur pemilihan. Tugas ini tercantum dalam Pasal 54 tatib dewan.
Tatib dewan terdiri dari 214 pasal. Tatib dewan ini digabung dengan tatib pemilihan wagub yang disahkan pada 19 Februari 2020.
Pasal yang mengatur soal pemilihan wagub DKI itu tertuang dalam Bab IV pasal 42-72. Tatib pemilihan wagub itu mengatur soal tugas panitia pemilihan (panlih), tahap wawancara dan penetapan calon, tata cara dan perlengkapan pemungutan suara, hingga tahap pengesahan dan pelantikan wagub.
Dua calon yang memperebutkan kursi DKI 2 itu adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menggantikan dua calon sebelumnya, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Agung dan Syaikhu sama-sama kader PKS.