Sidang 6 Aktivis Papua, Pemilik Mobil Komando: Tak Bisa Cari Uang

Jumat, 13 Maret 2020 15:47 WIB

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa makar saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Siswoyo, pemilik mobil komando yang dipakai 6 orang aktivis Papua saat berdemo di Istana Negara, menceritakan keluh kesahnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat siang, 13 Maret 2020.

Dia mengatakan penangkapan 6 aktivis Papua pada awal September 2019 juga disertai penyitaan mobil komandonya oleh polisi.

"Saya ga bisa cari uang," ujar Siswoyo saat di ruang sidang, Jumat, 13 Maret 2020. Dikatakannya penghasilan utamanya selama ini berasal dari penyewaan mobil tersebut. Namun sejak polisi menyitanya, Siswoyo harus memutar otak mendapatkan uang untuk anak dan istrinya.

"Dari pada anak ga makan, saya akhirnya jadi tukang ojek," ujar dia.

Siswoyo menjadi salah satu saksi dalam persidangan dugaan makar oleh 6 orang aktivis Papua itu. Dalam persidangan, Siswoyo ditanya oleh hakim, jaksa, dan kuasa hukum mengenai apa yang ia lihat selama demo berlangsung.

Dalam keterangannya, Siswoyo mengatakan mobil komandonya disewa sebesar Rp 2 juta oleh Ambrosius Mulait. Ia mau menyewakan mobilnya tersebut kepada Ambrosius karena unjuk rasa sudah berizin dan penyewa mau membayar Rp 2 juta. Namun dia kaget setelah mengetahui ada dugaan makar dalam demonstrasi tersebut.

Advertising
Advertising

Adapun enam aktivis Papua yang ditangkap polisi karena dugaan melakukan makar, antara lain Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka kini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, polisi menangkap 6 aktivis Papua setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus 2019. Sebelum unjuk rasa, terjadi peristiwa pengepungan dan penyerangan asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Para aktivis Papua itu didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Berita terkait

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

2 jam lalu

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

1 hari lalu

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

Foto dan video konvoi siswa berseragam motif bintang kejora beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya