Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Makar 6 Aktivis Papua Digelar, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

image-gnews
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara makar dengan terdakwa enam aktivis Papua kembali digelar hari ini. Kuasa hukum, Michael Himan, menyebut agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang 2 Maret akan menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum," kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 1 Maret 2020.

Sidang makar Papua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00.

Menurut Michael, akan hadir keluarga para terdakwa serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pemeriksaan saksi dari jaksa berlangsung sejak 3 Februari 2020 setelah majelis hakim menolak eksepsi keenam terdakwa. Saksi mayoritas polisi yang berada di tempat kejadian perkara.

Enam terdakwa itu antara lain Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amnesty International Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Memiliki Pemahaman Undang-undang yang Benar

11 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Amnesty International Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Memiliki Pemahaman Undang-undang yang Benar

Usman pun menyayangkan ucapan Yusril, apalagi hal itu disampaikan pada hari pertama Yusril menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM.


Amnesty International Indonesia Minta Pemerintahan Prabowo Jalankan Perlindungan HAM yang Gagal Dipenuhi Jokowi

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Indonesia Minta Pemerintahan Prabowo Jalankan Perlindungan HAM yang Gagal Dipenuhi Jokowi

Usman juga menyoroti banyak pelanggaran HAM serius yang dilakukan pemerintahan Jokowi.


Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

Dia juga berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menegakkan HAM bagi semua warga, termasuk orang asli Papua.


Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Tegakkan HAM

15 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Tegakkan HAM

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintahan Prabowo Subianto untuk menegakkan hak asasi manusia.


Amnesty International Desak Kapolri Tangkap Otak di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

33 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Amnesty International Desak Kapolri Tangkap Otak di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

Amnesty International menilai polisi justru seolah membiarkan penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

35 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.


Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

36 hari lalu

Mekanik dari tim MT Helmets - MSI Moto2 mempersiapkan motor di Paddock menjelang balapan MotoGP 2024 Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Kamis 26 September 2024. MotoGP Mandalika akan berlangsung pada 27-29 September 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

Amnesty International mengkritik pengamanan berlebihan di arena MotoGP Mandalika sampai menerjunkan ribuan aparat keamanan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

36 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.


Amnesty Sebut Pengerahan Aparat di MotoGP Mandalika Ancam Kebebasan Berpendapat

36 hari lalu

Pembalap KTM Factory Jack Miller (tengah) beradu kecepatan dengan pembalap Trackhouse Miguel Oliveira (kri) dan pembalap VR46 Marco Bezzecchi (kanan) saat mengikuti sesi latihan bebas MotoGP Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Jumat 27 September 2024. Dalam latihan bebas I tersebut catatan waktu tercepat diraih pembalap Prima Pramac Franco Morbideli. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Amnesty Sebut Pengerahan Aparat di MotoGP Mandalika Ancam Kebebasan Berpendapat

Pada ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, ribuan aparat keamanan dikerahkan lengkap dengan mobil meriam air dan mobil gegana.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

37 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.