Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Makar 6 Aktivis Papua Digelar, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

image-gnews
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara makar dengan terdakwa enam aktivis Papua kembali digelar hari ini. Kuasa hukum, Michael Himan, menyebut agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang 2 Maret akan menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum," kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 1 Maret 2020.

Sidang makar Papua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00.

Menurut Michael, akan hadir keluarga para terdakwa serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pemeriksaan saksi dari jaksa berlangsung sejak 3 Februari 2020 setelah majelis hakim menolak eksepsi keenam terdakwa. Saksi mayoritas polisi yang berada di tempat kejadian perkara.

Enam terdakwa itu antara lain Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Dekade Pembunuhan Munir, Amnesty: Negara Enggan Tuntaskan Kasus dan Tegakkan Keadilan

1 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023.Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Dua Dekade Pembunuhan Munir, Amnesty: Negara Enggan Tuntaskan Kasus dan Tegakkan Keadilan

Amnesty International Indonesia kembali menyoroti kasus pembunuhan Munir Said Thalib.


Iran Gelar Eksekusi Publik Langka atas Pembunuh Pengacara

11 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Iran Gelar Eksekusi Publik Langka atas Pembunuh Pengacara

Iran pada Senin melakukan eksekusi publik yang jarang terjadi terhadap seorang pria atas pembunuhan seorang pengacara


Amnesty International Sebut Aparat Brutal ke Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

16 hari lalu

Polisi berpakaian preman menangkap pendemo saat terjadi bentrokan dalam aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Bentrokan pecah saat pendemo berupaya memasuki kompleks DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Sebut Aparat Brutal ke Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Amnesty International menyebut aparat yang brutal tak mengerti bahwa berunjuk rasa itu dilindungi hukum nasional maupun internasional.


Amnesty Internasional Desak Pemerintah Seret Pembunuh Pilot Selandia Baru ke Pengadilan

31 hari lalu

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid  menyampaikan pandangannya dalam Panggung Rakyat Bongkaaar di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu 9 Desember 2023. Acara yang digelar sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hari Antikorupsi Sedunia tersebut menyuarakan desakan kepada pemerintah serta aparat hukum dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Amnesty Internasional Desak Pemerintah Seret Pembunuh Pilot Selandia Baru ke Pengadilan

Amnesty International menilai pembunuhan Glen Malcolm Conning merupakan pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional.


Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

50 hari lalu

Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Komnas HAM investigasi mendalam atas penembakan 3 warga di Puncak Jaya.


Amnesty International Beberkan 6 Indikator Krisis Demokrasi di Indonesia

51 hari lalu

Mahasiswa menjebol barikade Polisi saat ratusan mahasiswa  dari elemen mahasiswa gabungan menggelar demonstrasi sembilan tahun pemerintahan Jokowi, di kawasan Patung Kuda, Monas, Jumat 20 Oktober 2023. Aksi ini bertepatan dengan momentum 9 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden. Mahasiswa berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi. Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi Hukum, HAM, Komersialisasi Pendidikan, Represifitas Aparat, Konflik Agraria, dan Investasi Yang Membelakangi hak-hak rakyat. TEMPO/Subekti.
Amnesty International Beberkan 6 Indikator Krisis Demokrasi di Indonesia

Pada periode kedua Presiden Jokowi, Amnesty International mencatat sejumlah pelemahan lembaga-lembaga penegak hukum lewat politisasi penguasa.


Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

4 Juli 2024

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Masjid Ahmadiyah Disegel Satpol PP, Amnesty International Sebut Negara Diskriminatif

Sumber Amnesty International Indonesia mengungkapkan Satpol PP Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah jamaah Ahmadiyah pada Selasa lalu.


HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

1 Juli 2024

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

Pada perayaan HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International Indonesia beberkan dosa-dosa Polri terkait pelanggaran HAM.


HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Momentum Kaji Ulang Revisi RUU Polri

1 Juli 2024

Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Momentum Kaji Ulang Revisi RUU Polri

Amnesty International Indonesia singgung soal revisi UU Polri di HUT Bhayangkara ke-78.


Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

28 Juni 2024

Warga Suku Bajo memasukkan air bersih pegunungan kedalam jerigen dengan alat angkut perahu di Desa Leppe, Kecamatan Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 1 Juni 2021. Suku Bajo yang bermukim di sekitar laut berswadaya membeli pipa untuk mendapatkan air bersih dari pegunungan. ANTARA FOTO/Jojon
Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

Polisi Sabah di Malaysia menangkap dan menginterogasi seorang aktivis yang membela Suku Bajo, yang diusir dan rumahnya dibakar oleh otoritas setempat.