TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara makar dengan terdakwa enam aktivis Papua kembali digelar hari ini. Kuasa hukum, Michael Himan, menyebut agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang 2 Maret akan menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum," kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 1 Maret 2020.
Sidang makar Papua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00.
Menurut Michael, akan hadir keluarga para terdakwa serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di persidangan.
Sebelumnya, pemeriksaan saksi dari jaksa berlangsung sejak 3 Februari 2020 setelah majelis hakim menolak eksepsi keenam terdakwa. Saksi mayoritas polisi yang berada di tempat kejadian perkara.
Enam terdakwa itu antara lain Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.
Jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.