Kata Polda Metro Jaya Soal Buku yang Disita dari Kelompok Anarko

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 13 April 2020 16:06 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menilai buku-buku yang menjadi barang bukti merupakan media pelajaran bagi anggota Anarko di Tangerang.

"Sama seperti teroris," kata Yusri saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2020.

Menurut Yusri, para anggota Anarko memang tugasnya untuk melakukan aksi vandalisme. Tujuannya diduga untuk membuat kerusuhan. Dia mencontohkan, salah satu aksi Anarko adalah pembakaran pos polisi di Bandung.

"Siapa di bawahnya, ya orang-orang yang punk-punk itulah, gelandangan," kata Yusri.

Sementara itu, Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengkritik tindakan polisi yang menjadikan buku-buku kritis sebagai barang bukti penangkapan terduga Anarko di Kota Tangerang.

Advertising
Advertising

"Ini tidak nyambung," kata dia kepada Tempo, Senin, 13 April 2020.

Sejumlah buku yang disita polisi sebagai barang bukti itu antara lain Massa Aksi oleh Tan Malaka; Corat-coret di Toilet oleh Eka Kurniawan; Indonesia dalam Krisis 1997-2002 oleh Tim Litbang Kompas; Pencerahan Tanpa Kegerahan oleh Aldentua Siringoringo; Ex Nihilo oleh Dwi Ira Mayasari; Love, Stargirl oleh Jerry Spinelli; Gali Lobang Gila Lobang oleh Remy Sylado; Goresan Cinta Sang Kupu-kupu oleh Fitri Carmelia Lutfiaty; Nasionalisme Islamisme dan Marxisme oleh Soekarno dan Christ the Lord: Out of Egypt karya Anne Rice.

Haris mengaku kuatir bahwa suasana ini dibesar-besarkan polisi dengan menciptakan Anarko sebagai musuh. Saat Ini, kata dia, memang ada kerentanan sosial, namun harusnya tidak ditangani seperti itu.

"Masa buku yang menulis kritik ketimpangan ekonomi dianggap sebagai rujukan tindakan anarkis? Bisa-bisa kitab suci agama-agama yang mengajarkan keadilan atau anti ketimpangan juga dilarang nantinya," kata dia.

Para anggota Anarko ini ditangkap karena diduga melakukan aksi vandalisme pada Kamis 9 April 2020 di Tangerang. Mereka membuat coretan di dinding pertokoan yang dinilai mengajak masyarakat melakukan kerusuhan.

Coretan itu antara lain bertuliskan, "sudah krisis saatnya membakar", "kill the rich", "mau mati konyol atau melawan". Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

17 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya