Jaksa: Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Tak Berencana Melukai...

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 11 Juni 2020 18:01 WIB

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tehadap dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis sesuai dengan dakwaan subsider.

Dalam dakwaan subsider, keduanya dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, jaksa menganggap bahwa dakwaan primer yang berisi Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa beralasan, salah satu unsur dalam dakwaan primer tidak terbukti sehingga tidak dipakai untuk menjerat para terdakwa. Unsur yang dimaksud adalah 'dengan perencanaan terlebih dahulu'.

"Terdakwa tidak pernah berpikir untuk melakukan penganiayaan berat, melainkan terdakwa hanya akan memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras ke badan Novel Baswedan. Namun ternyata perbuatan terdakwa di luar dugaan dengan mengenai mata saksi Novel Baswedan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan tehadap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

"Dengan demikian unsur dengan direncanakan terlebih dahulu tidak terpenuhi," kata jaksa melanjutkan. Alasan yang sama oleh jaksa juga disampaikan saat membaca tuntunan terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulettu.

Ditemui sesuai persidangan, jaksa Ahmad Patoni menjelaskan kembali alasan pihaknya tidak menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair.

Menurut dia, Pasal 355 dalam dakwaan primair menjelaskan bahwa terdakwa harus mempersiapkan terlebih dahulu atau berniat untuk melukai seseorang.

Advertising
Advertising

"Sedangkan dalam fakta persidangan, dia tidak ada niat untuk melukai, yang bersangkutan hanya akan memberi pelajaran kepada Novel Baswedan," ujar Ahmad. "Tapi kemudian ternyata malah mengenai mata Novel sehingga pasal yang tepat adalah 353," ujarnya.

Dalam tuntutan sesuai dengan dakwaan subsider yang dibacakan oleh jaksa pada hari ini, Kamis, 11 Juni 2020, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa tidak memberikan komentar apa pun atas tuntutan itu.

"Mengerti yang mulia," ujar Ronny Bugis maupun Rahmat Kadir saat ditanya atas tuntutan itu oleh hakim.

Novel Baswedan disiram air keras yang belakangan diketahui berjenis asam sulfat atau H2S04 pada Selasa, 11 April 2017, setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman itu, Novel Baswedan mengalami kerusakan pada matanya. Lebih dari dua tahun setelah peristiwa itu, polisi mengumumkan para pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan anggota polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Berita terkait

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

2 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

11 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

11 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

17 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

17 hari lalu

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

17 hari lalu

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

18 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

18 hari lalu

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

19 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan

Baca Selengkapnya