Raffi Ahmad Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu 27 Januari 2021

Jumat, 15 Januari 2021 19:59 WIB

Raffi Ahmad setelah diberikan vaksin Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2021. Foto/youtube.com

TEMPO.CO, Depok -Presenter sekaligus influencer Raffi Ahmad bakal menjalani sidang perdana atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, pada dua pekan mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, setelah pihaknya memproses gugatan yang dilayangkan kepada tergugat Raffi Ahmad, ditentukan 3 Majelis Hakim dan ditetapkan jadwal sidang perdana.

“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, 27 Januari 2021,” kata Nanang kepada Tempo, Jumat 15 Januari 2021.

Majelis Hakim yang akan menyidangkan Raffi Ahmad yakni Ketua Majelis, Eko Julianto dan dua hakim anggota yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Baca juga : Raffi Ahmad Datangi Pesta di Perumahan, Satpol PP: Sedang Ditangani Polsek

Advertising
Advertising

Nanang mengatakan, gugatan atas nama tergugat Raffi Ahmad teregister di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok pada Jumat 15 Januari 2021.

“Sudah tercatat di register PN Depok dengan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” kata Nanang.

Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing yang merupakan advokat publik, dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian Surat Kabar,” kata David dalam keterangan pers yang diterima Tempo.

David mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Raffi Ahmad yang mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, malah terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

Raffi menghadiri pesta hanya selang beberapa jam setelah vaksinasi pada tanggal 13 Januari 2021 lalu.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” kata David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini.” demikian David.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

9 jam lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

13 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

2 hari lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

2 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

4 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

4 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

5 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

5 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

5 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya