Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Kedua, Pasal Penghasutan Kembali Dipersoalkan

Kamis, 4 Februari 2021 10:40 WIB

Suasana saat sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan. Gugatan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin, Rabu, 3 Februari 2021.

"Penangkapan dan penahanan terhadap klien kami oleh penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019," kata kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca: Sengkarut Lahan PTPN VIII, Kejaksaan Cibinong: Kami Siap Bantu

Dalam permohonan praperadilan kedua ini tim penasihat hukum kembali mempermasalahkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat Rizieq. Pasal itu ditengarai sengaja digunakan polisi agar bisa menahan pimpinan Front Persatuan Islam atau FPI itu.

"Secara secara hukum pasal itu tidak nyambung atau tidak relevan dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni, acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak klien kami," kata Kamil.

Advertising
Advertising

Pada praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan Rizieq. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum.

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Sahyuti saat membacakan pertimbangan putusannya pada Selasa, 12 Januari 2021.

Hakim menilai penyidikan kasus ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan itu disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu Rizieq Shihab bahwa proses penyidikan kasus kerumunan ini kabur. Menurut hakim, setelah terjadi kerumunan di acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020, penyidik telah melakukan klarifikasi ke sejumlah orang.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 menit lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya