Top 3 Metro: Pembatasan Mobilitas 10 Ruas Jalan, Pendukung Rizieq Geruduk PN
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 22 Juni 2021 08:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pagi ini dimulai dari pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta. Polda Metro Jaya melakukan penutupan 10 ruas jalan mulai pukul 21.00-04.00 setiap hari.
Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah rencana simpatisan Rizieq Shihab yang hendak menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamsi, saat sidang vonis untuk perkara berita bohong swab RS Ummi Bogor.
Berikut ringkasan berita terpopuler Metropolitan pada Selasa pagi, 22 Juni 2021:
1. Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas Pengguna Jalan di 10 Lokasi, Jam Malam Mini?
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi.
Pembatasan mobilitas berupa penutupan jalan itu guna menekan kasus Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menuturkan kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00-04.00. Sambodo menyebutkan 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Sambodo menjelaskan pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Sebelum pembatasan mobilitas diterapkan, kasus Covid-19 harian Jakarta kembali memecahkan rekor baru dengan penambahan mencapai 5.582 kasus pada Minggu kemarin.
2. Pembatasan Kegiatan, Polisi Tutup 10 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Malam Ini
Polda Metro Jaya mulai melakukan pembatasan kegiatan di 10 ruas jalan Ibu Kota. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menebut alasan penutupan 10 ruas jalan tersebut karena kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan di sana.
<!--more-->
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Asia Afrika, Jakarta Pusat
7. BKT, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
Sambodo mengatakan hanya kendaraan tertentu saja yang bisa melintas di 10 ruas jalan itu, seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sana. Di luar itu, polisi melarang kendaraan lain melintas selama pembatasan kegiatan berlangsung.
3. Pendukung Rizieq Shihab Hendak Geruduk PN Jaktim, PA 212: Imbas Jaksa Provokasi
Sejumlah pendukung eks pimpinan FPI Rizieq Shihab berencana menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021. Mereka akan medatangi gedung pengadilan pada saat hakim membacakan vonis perkara berita bohong tes usap RS Ummi Bogor.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Novel Bamukmin menyatakan hal itu imbas pernyataan jaksa penuntut umum. "Karena memang Jaksa telah melakukan provokasi terhadap umat Islam, khususnya pencinta Rizieq," ujar Novel saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Juni 2021.
Novel mengatakan PA 212 tidak punya kekuatan untuk membendung massa pencinta Rizieq Shihab itu. Jika nanti ancaman menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur terealisasi, Novel meminta aparat penegak hukum menindak jaksa.
"Karena jaksa telah menyebabkan kerumunan, justru di saat pandemi mulai meninggi kembali," ujar Novel.
<!--more-->
Menanggapi hal itu, Rizieq Shihab dalam pembacaan dupliknya mengaku khawatir massa akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang vonis nanti.
"Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang," kata Rizieq.
Hingga hari ini, sejumlah akun Twitter seperti Muslim Cyber Army membagikan video yang memperlihatkan pendukung Rizieq dari berbagai daerah akan datang ke Pengadilan pada Kamis nanti. Mereka menyatakan siap menjawab tantangan JPU soal gelar Imam Besar tersebut.
#Jagajarak #Pakaimasker #Cucitangan
Baca juga: Pembatasan Mobilitas Hari Pertama di Jakarta, Polisi: Ojol Boleh Antar Makanan