DKI PPKM Level 3, Instruksi Mendagri Naikkan Kapasitas Mall Jadi 60 Persen

Reporter

Antara

Selasa, 8 Februari 2022 11:46 WIB

Pengunjung membawa anak kecil masuk kedalam Lippo Mall Puri, Jakarta, Selasa 21 September 2021. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri menaikkan kapasitas jumlah pengunjung di tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mall di DKI Jakarta saat status PPKM Level 3 yang berlaku saat ini.

Padahal, pada saat PPKM Level 2 yang berakhir pada Senin kemarin, 7 Februarai 2022, pemerintah membatasi kapasitas pengunjung supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta hanya 50 persen dari kapasitas normal.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku 8 Februari hingga 14 Februari 2022," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM seperti dilansir dari Antara, Selasa, 8 Februari 2022.

Dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 yang mengatur soal PPKM Level 2 yang berakhir pada Senin kemarin, kapasitas pengunjung di tempat usaha hingga mal itu dibatasi hingga 50 persen.

Adapun ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 itu diatur kapasitas supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Advertising
Advertising

Pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan sehari-hari juga dibuka dengan kapasitas 60 persen.

Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Sedangkan restoran, kafe dengan jam operasional malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Tempat bermain anak-anak di dalam mal dibuka dengan kapasitas 35 persen dengan syarat sudah divaksin lengkap.

Sedangkan bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen.

Anak-anak diperbolehkan masuk bioskop asal didampingi orang tua dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Dalam Inmendagri yang mengatur PPKM Level 3 di DKI Jakarta itu disebutkan bahwa restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Begini Ketentuan Resepsi Pernikahan Hingga PTM

Berita terkait

PDIP Kantongi 8 Nama Bakal Calon Gubernur DKI, Siapa Saja?

19 jam lalu

PDIP Kantongi 8 Nama Bakal Calon Gubernur DKI, Siapa Saja?

Megawati telah memiliki delapan nama untuk berlaga di Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

1 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

2 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

3 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

Tingkat keterisian atau okupansi hotel di sejumlah daerah Tanah Air mengalami peningkatan selama masa libur panjang periode 9 sampai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Maju Pilkada DKI Lewat Jalur Independen, Siapa Saja yang Daftar Selain Dia?

4 hari lalu

Sudirman Said Maju Pilkada DKI Lewat Jalur Independen, Siapa Saja yang Daftar Selain Dia?

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen atau perseorangan jelang Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Malam Pencabut Nyawa, Serba-serbi Film Horor Ini Menjelang Tayang 22 Mei 2024

5 hari lalu

Malam Pencabut Nyawa, Serba-serbi Film Horor Ini Menjelang Tayang 22 Mei 2024

Film horor Malam Pencabut Nyawa akan ditayangkan lebih dari 10 negara

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

5 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

6 hari lalu

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

Salah satu kafe artistik, Bukanagara Coffe and Roastery, belakangan jadi sorotan publik karena manajemennya diduga menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya

Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan

6 hari lalu

Jangan Coba Kasih Tip ke Staf Hotel atau Restoran di Dua Negara Ini, Bisa Dianggap Tak Sopan

Layanan kepada pelanggan di restoran dipandang sebagai bagian dari makanan yang telah dibayar, jadi tak mengharapkan tip.

Baca Selengkapnya