TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk aturan teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang berlaku di Jakarta mulai Senin, 7 Februari 2022.
"Kita masih menunggu Instruksi resmi dari Mendagri, teknisnya seperti apa dan kami akan laksanakan itu," kata Anies di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin, 7 Februari 2022.
Anies mengatakan Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI untuk membatasi pergerakan masyarakat, mulai dari penyekatan di berbagai titik, hingga inspeksi ke berbagai tempat yang rawan menimbulkan kerumunan.
Selain melakukan pengetatan terkait PPKM Level 3, Anies menyebutkan Pemprov DKI juga akan menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.
Data per Senin kemarin, keterisian tempat tidur atau BOR isolasi mengalami peningkatan dari sebelumnya 62 persen menjadi 63 persen atau sebanyak 3.631 dari 5.818 tempat tidur yang dipersiapkan.
Untuk keterisian tempat tidur pada unit rawat intensif (ICU) saat ini 34 persen atau 254 tempat tidur dari 750 tempat tidur yang dipersiapkan.
Anies meminta pelayanan di rumah sakit bisa dimanfaatkan bagi orang atau pasien yang benar-benar dalam kondisi serius dan berat. Sebab, bila yang ringan semua masuk rumah sakit, kata Anies, maka tidak akan cukup.
Panglima Daerah Militer Jakarta Raya (Pangdam Jaya) Mayjen Untung Budiharto menyebutkan akan membantu pemerintah dan Kepolisian untuk penegakan disiplin baik protokol kesehatan maupun pembatasan kapasitas di masa PPKM Level 3 yang mulai berlaku.
"Kami akan melakukan pengawasan bersama agar itu dipatuhi masyarakat. Yang kedua, tugas kami adalah turut membantu mempercepat vaksinasi agar COVID-19 ini cepat melandai," katanya.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Polisi Tetap Berlakukan Ganjil Genap