Alasan Tersangka Pengeroyokan Teriaki Remaja Pencari Kucing Sebagai Maling
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 11 Februari 2022 14:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Remaja yang teriak maling hingga memicu pengeroyokan hingga korban tewas di Bekasi mengaku tidak tahu jika korban LEH, 17, adalah warga sekitar rumahnya. Akibat teriakan maling itu, LEH dikeroyok sejumlah pemuda bersenjata tajam.
Dalam kasus pengeroyokan yang berujung kematian korban, tim gabungan dari Unit Reskrim Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap empat tersangka pengeroyokan seorang remaja hingga tewas. Satu di antara tersangka adalah FH, 19, remaja yang meneriaki korban sebagai maling.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat kejadian LEH sedang mencari kucingnya yang hilang di Taman Harapan Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 6 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban mencari hewan peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah FH. Kemudian korban ditanya sedang apa, yang kemudian korban jawab sedang mencari kucing,” kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Februari 2022.
Setelah melihat kucingnya tidak ada di situ, korban lantas pergi dengan menaiki sepeda motornya. Karena curiga dengan gerak-gerik korban, tersangka FH kemudian meneriaki korban maling.
Lima tersangka lain yang saat itu sedang berkumpul dan bersiap untuk tawuran di Tanjung Priok lalu mencegat korban.
“Tanpa basa-basi, lima orang yang sedang nongkrong di sekitar langsung mencegat dan mengeroyok korban,” ujar Zulpan.
Korban dipukul dan dibacok dengan senjata tajam celurit panjang yang disiapkan tersangka untuk tawuran. Zulpan mengatakan tiga tersangka yang ditangkap ternyata positif sabu dan di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan. Dua tersangka lain masuk DPO dan dalam pengejaran polisi.
Menurut keterangan tersangka FH, ia curiga dan tidak mengetahui kalau korban adalah warga sekitar. Menurut Zulpan, korban memang jarang keluar rumah sehingga tidak terlalu dikenal warga sekitar.
Zulpan memastikan korban LEH memang sedang mencari kucingnya yang hilang saat kejadian.
Hanya tiga dari empat tersangka yang dihadirkan dalam rilis Polda Metro Jaya pada hari ini karena satu tersangka lain positif Covid-19. Keempat tersangka terdiri dari AB (21) yang membacok korban di bagian kepala, RF (19) yang membacok korban di bahu, tersangka FH (19) yang melakukan provokasi dengan meneriaki korban maling, dan IA (17) yang memukul korban di bagian kepala dan tangan.
Adapun polisi menyita dua celurit panjang yang digunakan tersangka, sementara dua orang tersangka DPO masih dalam pengejaran, yakni MAM dan A.
Para tersangka pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun, dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca juga: Tiga Tersangka Pengeroyokan Remaja Pencari Kucing di Bekasi Positif Sabu