Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Tersangka Pengeroyok Remaja Pencari Kucing di Bekasi Positif Sabu

image-gnews
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan tiga dari empat tersangka pengeroyok remaja pencari kucing di Bekasi ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan alkohol. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap keempatnya pada Senin, 7 Februari 2022.

Jadi tiga dari empat tersangka ini dipengaruhi narkotika jenis sabu dan juga minuman keras Anggur Merah,” kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, 11 Februari 2022. Tiga tersangka positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

Menurut Zulpan, tiga tersangka awalnya hendak tawuran sebelum insiden pengeroyokan remaja pencari kucing. “Mereka sedang nongkrong di pos dekat situ. Jadi mereka punya geng dan lagi kumpul untuk tawuran di Tanjung Priok,” katanya.

Ketiga tersangka saat itu sedang berkumpul dengan dua orang tersangka yang saat ini masih buron atau DPO.

Korban pengeroyokan merupakan remaja pria berusia 17 tahun berinisial LEH. Ia sedang mencari kucing di dekat rumah salah satu tersangka. Pelaku yang curiga menanyai korban dan langsung meneriaki maling.

Korban sebetulnya warga sekitar, tetapi karena jarang keluar rumah sehingga tidak dikenal pelaku. Saat itu korban memang sedang mencari kucing,” kata Zulpan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar teriakan maling, lima tersangka yang sedang berkumpul langsung mencegat motor remaja pencari kucing itu dan langsung memukul dan menyabetnya dengan dua celurit yang rencananya digunakan untuk tawuran.

Hanya tiga dari empat tersangka yang dihadirkan dalam rilis Polda Metro Jaya karena tersangka lain positif Covid-19. Keempat tersangka terdiri dari AB (21) yang membacok korban di bagian kepala, RF (19) yang membacok korban di bahu, tersangka FH (19) yang melakukan provokasi dengan meneriaki korban maling, dan IA (17) yang berperan memukul korban di bagian kepala dan tangan.

Polisi menyita dua celurit panjang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Sementara dua orang tersangka yang masuk DPO masih dalam pengejaran, yakni MAM dan A.

Para tersangka pengeroyokan remaja pencari kucing ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun, dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca juga: Lansia Dikeroyok Massa hingga Tewas di Pulogadung, Dituduh Pencuri Mobil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

14 jam lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung


Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 hari lalu

Truk kontainer terguling di FO Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

2 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

3 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.