Sepekan Uji Coba Perluasan Titik Ganjil Genap, 1.764 Pelanggar Kena Tegur
Reporter
Non Koresponden
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 13 Juni 2022 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selama sepekan uji coba perluasan titik ganjil genap di Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat ada 1.764 kendaraan yang melanggar pembatasan. Selama masa uji coba para pelanggar hanya diberi teguran, namun mulai hari ini pelanggaran ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo mengatakan penindakan terhadap pelanggar dilakukan menggunakan tilang manual dan juga ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Mulai hari ini, hari pertama penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan ganjil genap di 25 ruas jalan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juni 2022.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, ada 5 ruas jalan dengan pelanggaran gage (ganjil genap) tertinggi saat masa uji coba, yaitu Jalan Kramat Raya dengan 193 pelanggar. Titik pelanggaran kedua terbanyak di Jalan Kyai Caringin, yaitu 190 pelanggar. Berikutnya di Jalan Pramuka 179 pelanggar, Jalan Gajah Mada 169 pelanggar, dan Jalan Balikpapan 135 pelanggar.
“Bagi ruas jalan gage yang sudah didukung oleh perangkat ETLE, maka penindakan pelanggaran gage akan dilakukan oleh ETLE,” kata Jamal dalam pernyataan tertulis.
Tilang manual akan dilakukan oleh personel gabungan Ditlantas dan Dishub DKI untuk ruas jalan yang belum terdapat kamera ETLE. Menurut Jamal, dari 13 lokasi perluasan ganjil genap, ada 2 lokasi yang sudah didukung oleh perangkat ETLE, yaitu jalan Hayam Wuruk dan Merdeka Barat.
Perluasan ganjil genap diterapkan karena terjadi peningkatan volume kendaraan dalam beberapa pekan terakhir setelah dilonggarkannya aturan PPKM di Jakarta. Pada saat ini Jakarta berada dalam PPKM Level 1.
NADIYAH DZAKIRAH | TD
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di Jalan Pramuka, Kepadatan Kendaraan Turun