TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menegur 218 pengemudi kendaraan roda empat pada hari pertama uji coba perluasan ganjil genap di 25 ruas jalanan DKI Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Kebijakan ganjil genap ini diperluas dari 13 ruas menjadi 25 ruas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, teguran pelanggaran ganjil genap terbanyak di wilayah Jakarta Barat dengan 122 teguran, setelah itu ada di Jakarta Pusat 51 teguran, dan Jakarta Timur 41 teguran.
Sat Gatur Dit Lantas Polda Metro Jaya juga melakukan teguran terhadap 4 pengendara. Sementara personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Sat Panwal, dan Sat Patroli Jalan Raya tidak melakukan teguran.
“Wilayah lainnya dan juga satuan kerja yang lain seperti Jakarta Selatan, Sat Gakkum, Sat Panwal dan PJR tidak ada yang ditegur oleh mereka,” kata Sambodo dikutip dari keterangannya, Senin, 6 Juni 2022.
Berikut 13 jalan yang sebelumnya sudah menerapkan ganjil genap:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
12 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Kramat Raya
12. Jl Stasiun Senen
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal menambahkan, uji coba telah difokuskan ke-12 titik yang akan diterapkan perluasan Ganjil Genap. Dia memastikan akan mengevaluasi perluasan sistem ganjil genap setelah tiga bulan dilaksanakan.
Setelah uji coba selesai, mulai 13 Juni mendatang polisi akan mulai menindak pengendara yang melanggar ganjil genap secara keseluruhan. Nantinya akan ada dua metode penindakan yaitu dengan sistem CCTV ETLE dan tilang manual oleh anggota di lapangan yang ruasnya belum ada alat ETLE.
Baca juga: Ada Perluasan Ganjil-Genap, KRL Catat Kenaikan Penumpang