Enam Tersangka Begal Ditangkap, 13 Kali Merampok, Jual Hasil Kejahatan COD

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 20 Agustus 2022 15:50 WIB

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku begal yang berulah sejak Maret hingga Juli 2022 di wilayah Jakarta Barat. Para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli miras dan narkoba.

“Hasilnya itu dibagi-bagi, biasanya masing-masing dapat Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Dipakai untuk mabuk dan satu kali beli narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Para pelaku, kata AKBP Joko, menjual hasil kejahatannya lewat media sosial dengan harga di bawah pasaran, yaitu Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. “Untuk penadah masih kami kembangkan karena sistemnya cash on delivery (COD) atau jual cepat. Jadi, masih kami kembangkan,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya telah menangkap enam tersangka yang beraksi dalam kurun waktu Maret sampai Juli 2022. Pelaku begal yang ditangkap ada enam, yaitu MR, IF, RH, AA, F, dan M.

Penangkapan berawal ketika Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan adanya peristiwa begal pada Maret 2022. Peristiwa begal terjadi di kawasan Season City, Tambora, Jakarta Barat. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan proses penyidikan.

Advertising
Advertising

Polisi mendapati adanya laporan kasus begal lain. Total ada 13 laporan kasus begal yang dilakukan oleh komplotan begal tersebut.

“Mereka kerap beraksi secara mobile (berpindah-pindah) di Jakarta Barat. Mereka juga tidak segan-segan untuk melukai korban dengan senjata tajam,” kata AKBP Joko.

Polisi tangkap otak pembegalan di Sumedang

Polisi menangkap keenam tersangka secara terpisah. Lima tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Barat, sementara satu tersangka berinisial AA yang diduga sebagai otak pembegalan ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka kerap mengincar pengendara motor yang berjalan di lokasi gelap dan sepi. “Targetnya adalah pengendara motor yang berjalan sendirian, di tempat sepi itu mereka pepet lalu ancam menggunakan senjata tajam,” katanya.

MR, IF, F, dan M berperan sebagai orang yang memepet korban. RH berperan mengambil motor korban, serta AA sebagai otak atau yang merancang strategi pembegalan. Dari hasil pembegalan yang mereka lakukan, tercatat sebanyak 13 sepeda motor yang sudah mereka curi dari pengendara.

Enam tersangka pelaku begal tengah diperiksa lebih lanjut guna mencari penadah motor hasil curian. “Mereka kami kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Joko.

Baca juga: Dua Pencuri Sepeda Motor Berulah di Depok, Colong Honda Beat di Sanggar Senam

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

4 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

5 hari lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

7 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

12 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

17 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya