Polda Banten Proses Laporan Kejaksaan Soal Dito Mahendra yang Mangkir di Sidang Nikita Mirzani

Reporter

Ayu Cipta

Selasa, 3 Januari 2023 09:32 WIB

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten menindaklanjuti laporan Kejaksaan Negeri Serang yang melaporkan Dito Mahendra alias Mahendra Dito 34 tahun yang mangkir pada persidangan pencemaran nama baik Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi di Pengadilan Negeri Serang.

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga menyatakan laporan kejaksaan itu kini dalam penanganan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum).

Shinto mengatakan laporan Kejaksaan Negeri Serang masuk pada 30 Desember 2022. "Terlapor dalam LP itu adalah MD karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan,"kata Shinto, Selasa, 3 Januari 2023.

Yang bersangkutan kata Shinto dilaporkan mangkir meski sudah dipanggil resmi beberapa kali dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.

Akibat mangkirnya Dito Mahendra dalam persidanga yang digelar Pengadilan Negeri Serang, maka majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani. Namun jaksa menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Jaksa ajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani

Advertising
Advertising

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. "Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan, kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Soraya Jumat 30 Desember 2022.

Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang.

Pekara yang menyeret Nikita Mirzani didaftarkan ulang lantaran Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Dito Mahendra dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

Saksi pelapor Dito Mahendra juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP.

Jaksa bantah ada aliran dana seperti yang dituduhkan Nikita Mirzani

Rezkinil juga membantah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada jaksa dalam penangan perkara Ini.

"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana tersebut, itu tidak benar," katanya.

Rezkinil kemudian menyatakan bahwa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam penyelesaian pnuntutan perkara.

"Penuntut Umum tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan,"kata Rezkinil.

Namun Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi yang disampaikan Nikita.

Nikita Mirzani juga ajukan banding

Tak terima JPU banding ke Pengadilan Negeri Serang, pihak Nikita Mirzani pun tak ambil sikap diam. Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, bersiap mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami banding karena JPU lebih dulu mengajukan banding," kata Fahmi kepada Tempo Senin 2 Januari 2023. Rencananya, pendaftaran memori banding akan disampaikan Fahmi hari ini Selasa 3 Januari 2023.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius


Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

13 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

15 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

2 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

6 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

9 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

9 hari lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

19 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya