TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan terdakwa Nikita Mirzani. Bintang Film Comic 8 itu dibebaskan dari hukuman lantaran saksi pelapor Dito Mahendra empat kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar, kepada Tempo, menyatakan pihaknya segera mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Negara Serang. "Sore ini dikeluarkan, Jaksa dan petugas sudah mengarah ke Rutan, yang melaksanakan pengeluaran Jaksa Budi Atmoko," kata Rezkinil, Kamis petang, 29 Desember 2022.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang hari ini Kamis 29 Desember 2022 membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum lantaran JPU tidak mampu menghadirkan saksi pelapor Dito Mahendra ke ruang sidang.
Sidang yang berlangsung hari ini adalah kali keempat Dito Mahendra mangkir dari jadwal kehadiran untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
Baca: Nikita Mirzani Bebas, Fitri Salhuteru: Kebenaran Tak Pernah Kalah
Hakim sebut jaksa tidak serius
Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo menyebutkan JPU tidak serius dan meminta untuk membebaskan Nikita Mirzani.
Dua pekan lalu Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin 19 Desember 2022 menunda persidangan perkara terdakwa Nikita Mirzani sampai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang lantaran saksi korban Dito Mahendra mangkir.
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dihubungi Tempo menyatakan rasa syukur atas dibebaskan Nikita Mirzani. "Pokoknya segera pulang sesuai perintah hakim. Ini Jaksa seperti main-main," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan tim majelis hakim sudah sesuai KUHAP memerintahkan pembebasan Nikita Mirzani karena JPU tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra sebagai pelapor. "Ini kan delik aduan absolut bagaimana saksi pelapor tidak hadir, bagaimana bisa membuktikan perkara ini? Kami sebagai penasihat hukum berterimakasih kepada majelis," kata Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.