Penculik Anak Kerap Cekcok dengan Sesama Pemulung, Polisi: tapi Ramah kepada MA

Selasa, 3 Januari 2023 17:25 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri soal pengungkapan kasus penculikan anak di Gunung Sahari, Selasa, 3 Januari 2022. Tempo/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan penculik anak MA, Iwan Sumarno, dikenal sebagai pribadi yang temperamental. Menurut dia, dari keterangan beberapa saksi, Iwan alias Yudhi alias Herman alias Jacky ini terkadang cekcok dengan rekan sesama pemulung.

"Ada saksi yang mengatakan bahwa kalau dia sudah ada di sana, pemulung lain enggak boleh mengambil barang lain di situ, sering cekcok," ujar dia di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2022.

Iwan sehari-harinya bekerja sebagai pemungut barang bekas atau pemulung. Bahkan, MA selalu dibawa saat Iwan tengah memulung. MA ditaruh di dalam gerobak sampah yang didorongnya.

Meski begitu, kepribadian Iwan sangat berbeda jika berhadapan dengan MA dan keluarganya. Komarudin mengatakan, laki-laki berusia 42 tahun tersebut justru sangat ramah kepada mereka.

"Tapi sebaliknya, di lingkungan keluarga korban pelaku dikenal orang yang dekat dengan anak-anak. Itulah gambaran tentang kondisi pelaku," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca juga: Penculik Anak MA Masih Berstatus Saksi, Polisi: Bisa Dijerat KUHP

Perwira menengah Polri tersebut menuturkan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan Iwan memiliki gangguan mental. Sebab, saat ini polisi masih fokus pada assessment psikologis korban, keluarga korban, dan pelaku.

Sebelumnya, Iwan menculik MA pada Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku membawa perempuan umur enam tahun itu dengan menumpangi bajaj warna biru.

Kejadian tersebut terekam kamera pengawas CCTV. Namun, wajah mereka tidak terlihat jelas. Jejak mereka sempat hilang di sekitar Stasiun Jakarta Kota.

Orang tua MA langsung menyebar foto anaknya di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Polisi juga memasukkan nama Iwan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO, serta menyebar foto penculik anak ini.

Iwan diketahui pernah menjadi narapidana kasus pencabulan anak usia tujuh tahun. Dia divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk kasus penculikan MA, Iwan diduga melanggar Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia terancam pidana sembilan tahun penjara.

Baca juga: Polisi akan Menanggung Seluruh Biaya Perawatan MA yang Diculik 26 Hari Lamanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

4 menit lalu

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

3 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

22 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

1 hari lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

1 hari lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

1 hari lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

2 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

2 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya